Mohon tunggu...
Riana Karimah
Riana Karimah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Mutualisme atau Komensalisme, Asli atau Palsu? Hak Merk Diabaikan!

16 Desember 2016   18:31 Diperbarui: 16 Desember 2016   20:34 498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dikutip juga dari situs Tempo.co, Ribuan sepatu bermerek Nike palsu asal Cina disita polisi, Rabu, 21 September 2016. Sepatu-sepatu ini berasal dari dua truk kontainer yang dihentikan polisi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kasus sama yang terjadi di Pulau Jawa, ratusan sepatu merek Nike dan Converse tiruan yang diamankan dari BCS Mall dan Panbil Mall, Batam, Kepri beberapa waktu lalu ternyata didatangkan dari Jawa Barat.

Dari redaksi diatas terlihat jelas bahwa produksi sepatu nike KW telah merambat luas ke berbagai penjuru, bahkan tidak jarang terlihat di kota-kota besar lainnya sampai kota-kota kecil. Dilihat dari pengenalan produk bekentersebut memang dampak positifnya hanya di pengenalan nama produk di pasaran, dan konsumen dapat memiliki sepatu itu walau dengan harga murah sekalipun meskipun kualitasnya berbeda dengan yang aslinya. Karena kebanyakan bagi konsumen walaupun KW mereka dapat mengikuti trendi saat ini.

Namun, bagi produsen asli merk nike yaitu penciptanya bernama Phillip Knight berasal dari Amerika Serikat dan berproduksi sangat pesat disana hingga memulai produksi di Asia bahkan di Indonesia. Nah, masalahnya saat ini banyak sepatu nike berharga 200-400, 400-600 ribu rupiah berkeliaran di pasaran baik di toko-toko maupun iklan jual beli online. Padahal harga asli sepatu ternama tersebut jutaan rupiah. Produksi nike palsu bisa hanya menghabiskan dana 50 -100 ribu saja, namun penjualannya bisa dari 300-400 ribu. Banyak oknum-oknum yang tak bertanggung jawab menggunakan merk ternama untuk memproduksi barang produk tiruannya.

Banyaknya beredar nike palsu atau KW di Indonesia tentunya berpengaruh dengan penjualan produk yang asli. Bahkan tidak menorah sedikitpun tentang bagaimana penegasan HAKI dalam hak merk. Mereka seolah-olah Undang-undang hanya bagian formal dan dibiarkan begitu saja. Tetapi aturan tetaplah aturan, hukum tetaplah hukum yang harus ditegakkan. Untuk apa membuat sebuah aturan tetapi tidak dilaksanakan, untuk apa membuat aturan HAKI yang pada fungsinya bertujuan untuk melindungi hak kekayaan intelektual manusia atau ide cemerlang manusia agar tidak bisa ditiru semena mena oleh orang lain yang pada ujungnya masih banyak kasus peniruan hak merk.

Untuk itu hal kecil namun besar pengaruhnya harus lebih ditegaskan kembali baik pemerintah dan kesadaran masyrakat. Tak perlu meniru merk perusahaan lain, karena jika kita punya inovasi dan ketrampilan dalam membuat sepatu kenapa tidak menggunakan merk sendiri dan mendaftarkan di Dirjen HAKI atas hak merk. Itu lebih mempunyai nilai jual yang berbeda. Jika tidak mau berurusan dengan undang undang merk Pasal 94 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun