Saat berjalan di keramaian, pernahkah Anda melihat logo iB walaupun hanya sekilas? Mungkin ada yang belum tahu tentang makna dari logo yang sering terpampang di gerai ATM, bank, kantor pos atau pun minimarket tersebut. iB ini merupakan logo perbankan syariah, dimana ketika Anda melihat logo ini dimanapun berada, maka tempat tersebut dipastikan bisa melayani transaksi perbankan Syariah. Nah, bedanya apa sih sama bank konvensional?
Sejak 14 Juni 2015 silam, Bapak Jokowi sebagai presiden RI meresmikan program nasional Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS) di parkir Selatan Senayan Jakarta. Kampanye ini merupakan strategi edukasi keuangan syariah kepada masyarakat agar mereka semakin memahami manfaat dan keunggulan perbankan syariah yang juga berkontribusi meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
Bank syariah sendiri diartikan sebagai bank yang seluruh aktivitasnya menggunakan prinsip untung-rugi sehingga nasabah akan menerima keuntungannya dalam wujud bagi hasil (prinsip syariah). Bedanya dengan bank konvensional adalah masyarakat akan menerima keuntungan dalam wujud bunga. Walaupun ada sedikit perbedaan, namun keduanya sama-sama menyalurkan dana dalam bentuk pembiayaan serta menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan.
Tanggapan Masyarakat tentang Bank Syariah
Trade mark perbankan syariah sendiri sebenarnya secara perlahan sudah dikenal oleh masyarakat, seperti istilah mudharabah, bagi hasil, riba, musyarakah dan berbagai istilah lain yang beraroma 'muslim'. Tak lagi menggunakan bahasa Arab, proses sosialisasi tentang perbankan Syariah ini sudah seharusnya mudah diterima oleh banyak kalangan. Namun rupanya ada sebuah pertanyaan mendasar yang biasanya dilontarkan oleh individu kritis, ''Bank ini apakah hanya untuk kaum muslim saja? ''
Memang benar, kebanyakan masyarakat saat ini berasumsi bahwa Bank syariah adalah bank yang berazaskan agama Islam. Hal ini dapat dilihat secara nyata saat membaca hasil Survey Persepsi BI-MarkPlus 2010 tentang 'Efektivitas Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah tahun 2010'. Berikut hasilnya:
Rentetan pertanyaan lain juga saya komunikasikan kepada CS bank yang saat itu memberikan pelayanan. Semua dijawab dengan baik dan jelas, bahkan sambil angguk-angguk kepala, saya mencerna setiap informasi yang diberikan. Hasil dari penelitian 'mini' ini menyiratkan sebuah kesimpulan bahwa rekening bank syariah dapat dimiliki oleh setiap orang, tak terbatas masyarakat muslim.
Mencium aroma prinsip Bhineka Tunggal Ika yang masih dipegang teguh, tertariklah saya membuka rekening syariah di dua bank berbeda tersebut. Terbukti, bahwa asumsi masyarakat tentang Perbankan Syariah selama ini ternyata masih banyak yang kurang tepat. Sangat disayangkan jika keberadaannya hanya dilirik segelintir orang.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Gencar Lakukan Edukasi tentang 'Syariah'
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan support penuh atas pengembangan keuangan syariah di Indonesia, terutama kampanye Aku Cinta Keuangan Syariah (ACKS) yang sudah berjalan dua tahun. OJK bersama industri keuangan syariah mengadakan berbagai event rutin yang terkemas dalam bentuk pameran (expo) industri keuangan syariah. Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang manfaat bank syariah, disamping menggalakkan program training of trainers serta kegiatan Keuangan Syariah Fair (KSF).