Mohon tunggu...
Riana Dewie
Riana Dewie Mohon Tunggu... Freelancer - Content Creator

Simple, Faithful dan Candid

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Media Sosial, Medianya Orang Pintar

2 Agustus 2017   23:54 Diperbarui: 3 Agustus 2017   16:15 2863
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data Netizen, admin medsos/web & bloger Jogja (Polda DIY)

2. Telusuri kebenaran informasi sebelum share ulang.

Akhir-akhir ini banyak postingan yang sebenarnya sangat rawan dan sensitif dibaca, apalagi yang berhubungan politik, SARA atau bahkan kesehatan. Jika Anda ingin re-share, jadilah netizen cerdas dengan menelusuri kebenaran data. Jangan sampai Anda sembarangan re-share, ehhh ternyata itu berita bohong (hoax) yang hanya membuat kita malu. Mari lebih berhati-hati. 

3. Orang lain tak perlu tahu masalah pribadi Anda.

Banyak orang menganggap media sosial sebagai diary alias tempat curhat sehari-hari. Sebaiknya, hentikan hal ini jika Anda ingin punya privasi. Contohnya saja masalah rumah tangga, kasihan pasangan Anda jika Anda menjelek-jelekkan dia di status yang Anda update. Atau perbedaan prinsip dengan orang tua yang membuat Anda harus umbar aib keluarga. Prinsipnya, jangan pamer masalah pribadi karena bisa menimbulkan banyak persepsi negatif. 

Akibat kecanduan media sosial (gayagadgets.com)
Akibat kecanduan media sosial (gayagadgets.com)
4. Jangan lupakan pasangan maupun keluarga.

Banyaknya keluhan dari para istri/suami yang merasa kesepian lantaran waktu bersama pasangan tergantikan oleh aktivitas dunia maya tentu menjadi masalah yang layak untuk diperhatikan. Banyak juga yang pekerjaan utamanya terhambat gara-gara mainan medsos. Jangan terjebak dalam 'kenyamanan' ini karena Anda makhluk sosial, yang pastinya akan membutuhkan dan dibutuhkan orang lain. 

5. Patuhi etika-etika saat bermedsos.

Jika selama ini Anda merasa tak ada aturan saat menjelajah dunia maya, kini ada beberapa pihak yang memperjuangkan batasan-batasan dalam bermedia sosial agar membawa kenyamanan bagi kita semua. Hukum di Indonesia telah menetapkan perlindungan kepada masyarakat (saat memanfaatkan media sosial) melalui UU no.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tetang ITE, yaitu pasal 27 s/d 35. Selain itu, ada pula fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) yang mengatur tentang hukum dan pedoman bermuamalah melalui media sosial. 

Berikut gambarannya: 

Bijak Bermedia Sosial dalam Fatwa MUI (sumber: bahan presentasi Polda DIY)
Bijak Bermedia Sosial dalam Fatwa MUI (sumber: bahan presentasi Polda DIY)
Bijak Bermedia Sosial dalam Fatwa MUI (sumber: bahan presentasi Polda DIY)
Bijak Bermedia Sosial dalam Fatwa MUI (sumber: bahan presentasi Polda DIY)
Di Jogja sendiri, ada banyak komunitas atau paguyuban yang berpartisipasi menyebarkan virus positif saat berselancar di dunia maya. Mereka adalah orang-orang diharapkan dapat mendorong masyarakat agar makin bijak dalam memanfaatkan media sosial. Dalam kesempatan ini, Kompasianer Jogja (KJOG) yang tergabung dalam MASDJO (Masyarakat Digital Jogja) juga ikut meramaikan kampanye ini, minimal membantu memproduksi konten yang logis dan komunikatif.

Data Netizen, admin medsos/web & bloger Jogja (Polda DIY)
Data Netizen, admin medsos/web & bloger Jogja (Polda DIY)
Data Netizen, admin medsos/web & bloger Jogja (Polda DIY)
Data Netizen, admin medsos/web & bloger Jogja (Polda DIY)
***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun