Mohon tunggu...
Riana Dewie
Riana Dewie Mohon Tunggu... Freelancer - Content Creator

Simple, Faithful dan Candid

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Asyik, Pegawai Swasta Kini Berkesempatan Punya Dana Pensiun

6 Januari 2016   23:53 Diperbarui: 4 April 2017   18:08 4001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Umur seseorang takkan bisa ditebak. Jika Tuhan berkehendak, hidup seseorang bisa terhenti dalam hitungan detik. Apakah Anda ingin memberikan perlindungan kepada anak & pasangan Anda jika suatu saat nanti (maaf) Anda meninggal dunia?

JANGAN KHAWATIR, BPJS Ketenagakerjaan SOLUSInya. Ikuti saja program Jaminan Kematian (JKM)

[caption caption="Program JKM (bpjsketenagakerjaan.go.id)"]

[/caption]Program ini akan memberikan perlindungan bagi keluarga atau ahli waris yang telah ditunjuk oleh peserta BPJS ketenagakerjaan untuk mendapatkan uang santunan kematian. Iuran per bulannya adalah 0,30% dari upah untuk peserta menerima gaji dan Rp. 6.800,- bagi peserta bukan penerima upah.

MANFAAT : Pada saat peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan dengan rincian : Santunan sekaligus Rp16.200.000,-; Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 yang dibayar sekaligus; Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,-, serta beasiswa pendidikan anak dari peserta yang meninggal.

4. Anda mendambakan kelak dapat uang pensiun per bulan sementara saat ini Anda bekerja di perusahaan swasta atau bahkan berwiraswasta dimana kelak Anda tak mungkin dapat uang pensiun dari pemerintah?

JANGAN KHAWATIR, BPJS Ketenagakerjaan SOLUSInya. Ikuti saja program Jaminan Pensiun (JP)

[caption caption="Program JP (bpjsketenagakerjaan.go.id)"]

[/caption]Program ini sangat bermanfaat karena kelak setelah masa pensiun, Anda akan mendapat pencairan uang per bulan seperti yang diterima oleh PNS. Iuran untuk mengikuti JP adalah sebesar 3% dari upah, dimana 2% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.

MANFAAT : BPJS ketenagakerjaan akan memberikan jaminan sosial kepada peserta dan atau ahli warisnya agar tetap dapat melanjutkan kehidupannya dengan memberikan dana per bulan saat peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Itulah berbagai pilihan program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat Anda sesuaikan dengan keinginan dan kebutuhan di masa depan. Kira-kira Anda berminat mengambil program apa saja? Dilihat dari iuran per bulannya tentu masih terjangkau apalagi masing-masing memiliki manfaat yang begitu besar di bidang pekerjaan Anda dan jaminan Anda saat masa pensiun kelak. Bukankah setiap orang ingin memiliki hidup yang semakin layak dan bahagia saat memasuki usia senja?

SAYA PILIH PROGRAM JAMINAN PENSIUN (JP)

Selain bertujuan untuk melegakan hati kedua orang tua saya dimana di masa tua saya nanti, saya akan tetap mendapat dana pensiun per bulannya walaupun tak bekerja di lembaga pemerintahan, saya juga memiliki rencana tersendiri terkait kehidupan saya di masa mendatang. Oleh karenanya, berbagai program BPJS Ketenagakerjaan ini sangatlah besar manfaatnya jika disadari masyarakat. Nominal iuran yang kita bayarkan saat ini tak sebanding dengan besarnya manfaat yang akan kita rasakan kelak, baik untuk jaminan kecelakaan maupun jaminan hari tua. Tentu saja, masyarakat justru diuntungkan dengan berbagai program BPJS ini karena secara hitungan matematika, hasil investasi yang Anda dapatkan kelak jauh lebih besar dari iuran yang Anda bayarkan per bulannya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun