Mohon tunggu...
Riana Dewie
Riana Dewie Mohon Tunggu... Freelancer - Content Creator

Simple, Faithful dan Candid

Selanjutnya

Tutup

Humaniora featured

Sudahkah Anak Indonesia Mendapat 10 Hak Ini? (Renungan Hari Anak Nasional)

23 Juli 2015   13:22 Diperbarui: 22 Juli 2017   21:02 2418
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah pohon akan tumbuh dengan gagahnya, mudah beradaptasi dengan cuaca dan tanah sekitarnya, berbunga cantik atau menghasilkan banyak buah manis jika dulu ditanam dari bibit yang unggul dan berkualitas. Demikian pula Indonesia, inovasi di segala bidang kehidupan tentu membutuhan banyak Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas untuk membangun bangsa. Generasi penerus bangsa adalah penggerak utama untuk semakin memerdekakan Indonesia.

Hari ini Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN). Semua pasti pernah merasakan bagaimana nikmatnya masa anak-anak di masa lalu. Tentu, hidup di masa itu sangat membahagiakan, bebas dari beban dan masalah hidup, serta mendapatkan ruang yang lebih untuk mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tua maupun orang terdekat.

Namun di zaman ini semua berubah. Sambil menutup mata saja, Anda pasti ingat dengan banyak kasus mengerikan di negeri kita dimana semua korbannya adalah anak. Banyaknya kasus pemerkosaan, kekerasan orang tua, penculikan, penelantaran anak, eksploitasi anak dll merupakan fenomena nyata yang harus mendapatkan perhatian khusus dari kita semua agar setidaknya kasus seperti ini berkurang bahkan hilang dari kehidupan kita.

Anak, manusia kecil yang butuh perlindungan dalam perkembangannya. Dikarenakan anak sangat rentan terhadap tindak kejahatan, kepedulian pemerintah sangat diperlukan untuk melindungi masa tumbuh kembang anak di Indonesia. Ini adalah problem darurat karena kejahatan terhadap anak bisa terjadi dimana saja, baik itu di pusat keramaian seperti kasus penculikan anak di PCG kemarin, di rumah seperti kasus pembunuhan Angeline oleh ibu angkatnya di Bali bahkan sekolah yang dianggap sebagai wadah pendidikan resmi dan aman ternyata juga rawan tindak kekerasan anak, seperti kasus yang terjadi di salah satu sekolah internasional di Jakarta beberapa waktu lalu.

Sekarang jika kita tanya, kapan Indonesia bisa memerdekakan anak? Dimana anak bebas bermain dimana saja tanpa ada rasa was-was, dimana anak bisa memilih apa yang dia suka, dimana anak dapat belajar dengan tenang sesuai usia bahkan dapat menikmati masa-masa kecilnya yang menyenangkan. Oleh karenanya, kita perlu mengetahui, apa saja hak anak yang patut kita perjuangkan dalam hidup mereka, entah kita adalah orang tua, kerabat, guru, masyarakat umum, pengamat sosial atau pun perangkat pemerintah.

Berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB Tahun 1989, ada 10 hak yang harus diberikan untuk anak kita. Apa saja itu?

1. Hak untuk BERMAIN

Setiap anak memiliki hak untuk menikmati masa bahagianya, salah satunya adalah bermain. Dalam bermain pun, orang tua memiliki peran cukup penting untuk memilihkan jenis permainan yang aman dan cocok sesuai dengan usia anak. Pilihlah permainan yang bermuatan edukasi untuk anak Anda agar Anda pun memiliki waktu optimal untuk merangsang kecerdasan otaknya. Ini akan memiliki banyak manfaat bagi anak, karena selain bisa bebas bermain, anak Anda akan terlatih untuk mengenal dunia luar dengan cara yang menyenangkan.

Fenomena miris yang baru saja terjadi adalah kasus pembunuhan Angeline. Margriet, ibu angkat Angeline dikatakan tak punya hati karena tega memaksa anak di bawah umur untuk menyelesaikan pekerjaan berat, seperti memberi makan puluhan ayam, membersihkan rumah dst. Ini harus dihindari karena Angeline dipastikan kehilangan nikmatnya masa kecil yang seharusnya dipenuhi keceriaan, apalagi berujung kematian bagi si anak ini. Tentu, orang tua yang bijak tak ingin memperlakukan anaknya demikian.

2. Hak untuk mendapatkan PENDIDIKAN

Pada Pasal 53 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menegaskan bahwa negara dalam hal ini pemerintah memiliki tanggung jawab memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga tidak mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun