Mohon tunggu...
NaZ Rizki
NaZ Rizki Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - mahasiswa pascasarjana

Travelling, reading

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Kebijakan Kesehatan Masyarakat dalam Upaya Menurunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi

15 November 2022   03:30 Diperbarui: 15 November 2022   03:43 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut Pranata dkk (2011), terdapat upaya pemerintah berupa program yang dilakukan untuk menurunkan AKI dan AKB dari aspek medis serta kebijakan dan manajemen pelayanan kesehatan, antara lain dengan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan maternal.

Kegiatan dilakukan dengan tujuan untuk memperluas cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan terlatih guna meningkatkan kualitas maupun cakupan pelayanan. Efek program terlihat dari meningkatnya jumlah persalinan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tersedianya tenaga kesehatan. bidan di desa-desa.

Akses masyarakat terhadap perawatan medis berkualitas tinggi terus menjadi prioritas bagi pemerintah. Namun demikian, masih terdapat beberapa kendala dalam pembangunan kesehatan, seperti perbedaan status kesehatan masyarakat antar wilayah, antar status sosial ekonomi, dan munculnya isu-isu lainnya.

Analisis 3 Pilar Utama Aspek Implementasi Kebijakan 

  • Analisis berdasarkan  aspek implementasi kebijakan pada 3 (tiga) pilar utama, yaitu:
  • Pengorganisasian (Organization)

Proses awal pengorganisasian kebijakan ini diawali dengan keterlibatan lembaga internasional misal UNICEF, dalam mengatasi angka kematian ibu hamil. Selanjutnya ada keterlibatan dengan berbagai instansi dalam menurunkan angka kematian ibu hamil dan terdapat sejumlah organisasi yang dilibatkan dalam menurunkan angka kematian ibu. Pendekatan kultural juga dapat dilakukan misalnya dengan pembentukan unit Dukun Bayi. Dengan mengajak ibu hamil berobat ke bidan, dukun bayi berperan dalam menjamin keselamatan ibu dan bayinya. Kemitraan Bidan dan Dukun (KBD) mengarahkan agar persalinan dapat memiliki kemampuan dan keterampilan dalam menangani persalinan, namun dukun tetap dilibatkan dalam kegiatan non medis. Dampak langsung sejak praktik KBD diterapkan tahun 2011, secara statistik AKI menurun drastis, dimana Angka Kematian Ibu per 100.000 kelahiran menjadi 0%.

  • Interpretasi (Interpretation)

Pada aspek interpretasi terdapat proses pembinaan bagi para dukun dengan memberikan pelatihan tentang kesehatan ibu dan bayi serta secara langsung memberikan nota kesepakatan berupa batasan wewenang dan insentif yang diterima oleh para dukun beranak. Pemberian insentif bagi para dukun beranak sebagai bentuk pengakuan atas keberadaan mereka sekaligus sebagai motivasi untuk membantu persalinan pada fasilitas kesehatan yang lebih tinggi.

  • Penerapan (Application)

Pada aspek penerapan terdapat prosedur yang dilakukan dalam implementasi kebijakan, mulai dari kegiatan asesmen analisa situasi, monitoring, dan evaluasi. Puskesmas berkoordinasi dengan lintas program/lintas sektor kecamatan dan desa/kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan, sedangkan bidan melakukan pendataan dan pemetaan dukun yang masih aktif memberikan pelayanan melahirkan dan ritual tradisional.

Bidan juga memiliki tanggungjawab terhadap pelaksanaan program kemitraan, berupa pelaporan pada puskesmas di wilayah masing-masing. Dalam konteks kemitraan ini, bidan bersama dukun bayi mempunyai peran dan tanggungjawab masing-masing. Peran dukun bayi ini tidak kalah pentingnya dibandingkan peran sebelumnya. Proses perubahan peran dukun ini memerlukan suatu adaptasi dan hubungan interpersonal yang baik antara bidan dan dukun.

Dalam upaya menurunkan kematian ibu dan bayi, bidan dan dukun memiliki tiga peran, yaitu selama kehamilan, saat melahirkan, dan setelah melahirkan. Perlu disepakati mekanisme kemitraan yang dijalin antara bidan dan dukun selama proses berlangsung. mentransfer peran dan membagi tugas. Meskipun mekanisme sangat beragam tergantung keadaan, tetapi ada beberapa hal penting yang harus disepakati dan dicantumkan secara tertulis dalam nota kesepakatan antara bidan dengan dukun, yang meliputi mekanisme rujukan informasi tentang ibu hamil, cara membagi biaya persalinan, dan seberapa sering bidan bertemu dengan dukun untuk merujuk kasus persalinan.

Kesimpulan 

  • Implementasi kebijakan merupakan kegiatan yang kompleks dengan begitu banyak aspek yang mempengaruhi keberhasilannya. Secara garis besar ada 3 (tiga) aspek utama yang relevan dengan situasi yang terjadi di lapangan, sehingga terlihat jelas perbedaan tindakan dari implementasi kebijakan masing-masing daerah dari sisi pengorganisasian, interpretasi, dan penerapan.
  • Diperlukan perencanaan yang matang dan perorganisasian yang melibatkan seluruh komponen terkait yang dapat memberikan kontribusi bagi upaya menekan angka kematian ibu dan bayi, terutama dukun beranak dan mitra bidan menjadi kunci keberhasilan implementasi.

Referensi

  • Agustino, Leo. (2012). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Alfabeta, Bandung.
  • Edward III, (1980). Implementation Public Policy. Washington DC: Congresional Quarter Press.
  • Hapsari, S.K. (2016). Pencegahan Kematian Ibu dan Anak Melalui Pendekatan Strategi Komunikasi Pada Program EMAS (Expanding Maternal and Neonatal Survival). Jurnal Ilmu Komunikasi, 14(3).
  • Iskandarsyah, M. N. (2016). Pelaksanaan Strategi Promosi Kesehatan dalam Program Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) Tatanan Rumah Tangga di Puskesmas Puluwatu Kota Kendari Tahun 2015. Jurusan Kesehatan Masyarakat Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Halu Oleo, Vol. 1, No.1.
  • Jones, C. O. (1996). Pengantar Kebijaksanaan Publik (Public Policy), Terjemahan Ricky Ismanto. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  • Tahjan, H. (2008), Implementasi Kebijakan Publik, Bandung : RTH.

Vriska Mariana  Kariuw, Mahasiswa Program Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Maju

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun