Mohon tunggu...
NaZ Rizki
NaZ Rizki Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - mahasiswa pascasarjana

Travelling, reading

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi Kebijakan Promosi Kesehatan terhadap Kualitas Meningkatkan Kesehatan di Sekolah

13 November 2022   04:20 Diperbarui: 13 November 2022   04:41 459
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan 

Kesehatan merupakan salah satu unsur yang sangat penting dalam kesejahteraan umum. Implementasi kebijakan promosi telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 585/MENKES/SK/V/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Sekolah dan Kesehatan Sekolah.

Pembangunan yang ingin d capai oleh bangsa Indonesia adalah tercapainya bangsa yang maju dan mandiri, sejahtera lahir dan bathin. Salah satu ciri bangsa maju adalah mempunyai derajat kesehatan yang tinggi, karena derajat kesehatan mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap kualitas sumberdaya manusia. Hanya dengan sumberdaya yang sehat akan lebih produktif dan meningkatkan daya saing bangsa. Menyadari hal tersebut pemerintah telah mencanangkan kebijaksanaan dan strategi baru dalam suatu "Gerakan Pembangunan Berwawasan Kesehatan Sebagai Strategi Nasional Menuju Indonesia Sehat"

Dengan kebijaksanaan dan strategi ini, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan disemua sektor harus mampu mempertimbangkan dampak negatif dan positif terhadap sektor kesehatan baik bagi individu, keluarga maupun masyarakat. Disektor kesehatan sendiri upaya kesehatan akan lebih mengutamakan upaya-upaya preventif dan promotif yang proaktif, tanpa mengabaikan upaya kuratif dan rehabilitatif. Dasar pandangan baru dalam pembangunan kesehatan ini disebut "Paradigma Sehat"

Pembangunan kesehatan bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap penduduk agar dapat mewujudkan derajat kesehatan yang optimal. Derajat kesehatan merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh pada kualitas sumber daya manusia. Untuk tercapainya visi pembangunan kesehatan di Indonesia, yakni Indonesia sehat 2022 telah ditetapkan sejumlah isi, strategi, pokok-pokok program serta program-programnya. Salah satu program yang dimaksud adalah Program Usaha Kesehatan Sekolah. UU No. 23 tahun 1992 Pasal 45 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) wajib diselenggarakan di sekolah.

Promosi Kesehatan Sekolah 

Promosi kesehatan di sekolah merupakan suatu upaya untuk menciptakan sekolah menjadi suatu komunitas yang mampu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat sekolah melalui 3 kegiatan utama yaitu penciptaan lingkungan sekolah yang sehat, pemeliharaan dan pelayanan disekolah, upaya pendidikan yang berkesinambungan. Ketiga kegiatan tersebut dikenal sebagai istilah TRIAS UKS.

Sekolah memiliki posisi strategis dalam upaya promosi kesehatan sebagai lembaga pendidikan. Ini karena mayoritas anak-anak berusia antara 5 dan 19 tahun menghabiskan banyak waktu di sekolah. Jumlah usia 7-12 berjumlah 25.409.200 jiwa dan sebanyak 25.267.914 anak (99,4%) aktif dalam proses belajar. Untuk kelompok umur 13-15 tahun berjumlah 12.070.200 jiwa dan sebanyak 10.438.667 anak (86,6%) aktif dalam sekolah (Depdiknas, 2007) dari segi populasi, promosi kesehatan di sekolah dapat menjangkau 2 jenis populasi, yaitu populasi anak sekolah dan masyarakat umum/keluarga. Apabila promosi kesehatan ditujukan pada usia sampai dengan 12 tahun saja, yang berjumlah 25 juta, maka mereka akan mampu menyebarluaskan informasi kesehatan kepada hampur 100 juta populasi masyarakat umum yang terpajan promosi kesehatan.

Sekolah menjunjung tinggi perkembangan dan peningkatan normal anak, dengan alasan bahwa di sekolah seorang anak dapat mempelajari berbagai informasi termasuk kesejahteraan. Pendidikan kesehatan di sekolah membantu siswa, guru, staf, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan menjadi lebih sehat sehingga proses belajar mengajar dapat berjalan lebih lancar.

Strategi Promosi Kesehatan 

WHO mencanangkan 5 strategi promosi kesehatan disekolah yaitu:

  • Advokasi, yaitu program promosi kesehatan di sekolah sangat ditentukan oleh dukungan dari berbagai pihak yang terkait dengan kepentingan kesehatan masyarakat, khususnya kesehatan masyarakat sekolah. Guna mendapatkan dukungan yang kuat dari berbagai pihak terkait tersebut perlu dilakukan upaya-upaya advokasi untuk menyadarkan akan arti program kesehatan sekolah
  • Kerjasama, merupakan berbagai pihak yang terkait sangat bermanfaat bagi jalannya program promosi kesehatan sekolah. Berbagai pihak dapat memanfaatkan kolaborasi ini dengan berbagi pengalaman, belajar tentang keberhasilan dan kegagalan program, dan bagaimana memanfaatkan berbagai sumber daya.
  • Penguatan kapasitas, kemampuan kerja dalam kegiatan promosi kesehatan dis ekolah harus dapat dilaksanakan secara optimal. Untuk itu berbagai sector terkait harus diyakini dapat mendapat dukungan untuk memperkuat program promosi kesehatan disekolah.

Konsep Promosi Kesehatan 

Ada berbagai konsep promosi kesehatan yang dapat dilibatkan dalam upaya menyebarluaskan informasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait peningkatan kualitas kesehatan dan menjalani gaya hidup sehat. Aktivasi promosi kesehatan disekolah dapat menjadi bagian dari kegiatan menyabarkan informasi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat terkait pesan-pesan tertentu.

Dalam konsep promosi kesehatan terdapat beberapa kegiatan yang bisa dilakukan baik itu untuk promosi kesehatan di tempat kerja, promosi kesehatan di sekolah ataupun promosi kesehatan dimasyarakat.

Promosi kesehatan disekolah menjadi langkah strategis dalam meningkatkan masyarakat. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa promosi kesehatan di komunitas sekolah sangat efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan praktik hidup bersih dan sehat.

Untuk itulah sekolah harus menjadi satu "tempat" yang dapat meningkatkan/mempromosikan derajat kesehatan dunia disebut dengan menciptakan "Health Promotion School" atau sekolah promosi kesehatan. Dapat dikatakan program UKS dilaksanakan dengan baik pada sekolah tersebut.

Pada dasarnya, setiap sekolah memiliki kemampuan dan kebutuhan yang berbeda-beda sesuai situasi dan kondisinya masing-masing dalam mewujudkan "sekolah Promosi Kesehatan" namun yang terpenting adalah bagaimana dapat menggunakan "kekuatan Organisasinya secara optimal untuk dapat meningkatkan kesehatan masyarakat sekolah.

Salah satu kegiatan sekolah program pembentukan KKR, dimana KKR ini adalah kader kesehatan remaja yang terpilih dari masing-masing kelas untuk menjadi anggota KKR tersebut, dan sudah melakukan pelantikan sebelumnya, Usia sekolah sangat baik untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) maka dari itu pembentukan KKR inilah yang sangat penting bagi setiap sekolah, dan setiap kegiatan yang sudah ditetapkan harus dibuat menjadi sebuah rencana rinci kegiatan. Setiap kegiatan harus dilengkapi dengan sasaran kegiatan, tujuam, metode pembelajaran, frekuensi kegiatann dan media yang digunakan.

Kegiatan promosi kesehatan yang sudah diterapkan di sekolah diantaranya:

  • Menerapkan PHBS
  • Memberikan informasi terkait kesehatan/minggu
  • Cuci tangan pakai sabun
  • Melakukan pemeriksaan TD berkala 1 bulan sekali untuk guru dan semua siswa
  • Pelayanan kesehatan dan pemberian obat P3K
  • Penanganan luka ringan
  • Kegiatan sarapan dengan menu sehat
  • Pembinaan kantin sekolah
  • Kegiatan PSN 3M Plus di lingkungan sekolah
  • Pemeriksaan buku raport kesehatanku (KMS Remaja)
  • Tidak membuang sampah sembarangan
  • Melakukan kerja bakti untuk menciptakan lingkungan sehat

Kegiatan promosi kesehatan terkait meningkatkan kesehatan diatas sudah berjalan dengan pembentukan KKR (Kader Kesehatan Remaja) yang sudah ditetapkan disekolah.

Kesimpulan 

Implementasi kebjjakan promosi kesehatan yang dilakukan sudah terlaksana dengan baik sesuai dengan SK Menkes No. 585/MENKES/SK/V/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Promosi Kesehatan di Sekolah dan Kesehatan Sekolah. UU No. 23 Tahun 1992 Psl 45 tentang Kesehatan menyebutkan bahwa UKS wajib diselenggarakan di sekolah. Hal tersebut karena promosi kesehatan melalui komunitas sekolah cukup efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan perilaku hidup bersih dan sehat.

Maka dari itulah sekolah harus menjadi satu "tempat" yang dapat meningkatkan/mempromosikan derajat kesehatan dunia disebut dengan menciptakan Health Promotion School atau sekolah promosi kesehatan. Yang dapat dikatakan program UKS dilaksanakan dengan baik pada masing-masing sekolah.***

Rika Nopayani, Mahasiswa Program Magister Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Maju.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun