Mohon tunggu...
INDRIAN SAFKA FAUZI (Aa Rian)
INDRIAN SAFKA FAUZI (Aa Rian) Mohon Tunggu... Penulis - Sang pemerhati abadi. Pemimpin bagi dirinya sendiri.

Hamba Allah dan Umat Muhammad Saw. 🌏 Semakin besar harapan kepada Allah melebihi harapan kepada makhluk-Nya, semakin besar pula potensi dan kekuatan yang kita miliki 🌏 Link Akun Pertama: https://www.kompasiana.com/integrityrian 🌏 Surel: indsafka@gmail.com 🌏

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ilmu Fokus Pikiran: Mengapa Seorang yang Telah Wafat Wajib Segera Dilunasi Utangnya?

11 Maret 2023   03:45 Diperbarui: 11 Maret 2023   06:09 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hai sahabat pembaca!

Mengapa seorang yang telah wafat wajib Segera dilunasi utangnya?

Hal demikian karena orang yang memberikan utang, fokus pikirannya (proses persembahan pikirannya) menjadi terganggu, disaat beliau beribadah, pasti merasakan gangguan pikiran untuk memfokuskannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dan ini adalah perilaku zalim bagi yang berutang namun ia belum juga membayarnya agar fokus pikiran yang berpiutang menjadi normal kembali tanpa gangguan, disebabkan teringat akan piutang yang ia berikan. 

Sebagaimana Al-Hadits berbunyi: 

Al-Hadits (Dokpri)
Al-Hadits (Dokpri)

Dikarenakan ia berutang namun tak kunjung membayar hingga menjadi jenazah, hal demikian membuat Roh dari jenazah tersebut terkatung-katung penasaran, karena Allah tidak menerimanya hingga utang dirinya semasa hidup di alam dunia lunas. Kecuali sang pemberi piutang terbebas dari gangguan fokus pikiran, karena lupa bahwa ia pernah diutangi, atau merelakannya. Hal ini disebabkan seorang yang diutangi, selalu berharap agar segera dilunasi utangnya, kalau yang berutang wafat, tentu ini bisa mengakibatkan kemarahan jika beliau tidak rela utangnya sampai saat ini tidak dilunasi juga. Maka sangat dianjurkan keluarganya agar segera melunasi utang dari jenazah jika pemberi utang belum rela, agar Allah menerima roh jenazah tersebut. 

Membuat fokus pikiran seorang yang dihutangi menjadi terganggu apalagi saat melaksanakan peribadatan sembahyang, itu merupakan dosa yang dipikul orang yang berutang. Oleh karenanya, peradaban bersandar pada uang ini, lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya untuk fokus persembahan pikiran (penyembahan) kita kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

Untuk keterangan lebih lengkapnya perihal ketentuan islami utang piutang dan muamalah, sila sahabat membaca Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 282.

Cimahi, 11 Maret 2023.

Aa Rian untuk Kompasiana dan warganya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun