Yaitu pada poin 8:
Kompasianer dilarang menyerang, menghina, dan/atau menjatuhkan karakter atau pribadi Kompasianer lain dengan cara dan tujuan apapun.
Maka melanggar aturan Syarat dan Ketentuan dengan itikad buruk, sudah termasuk kategori kejahatan jika dalam sudut pandang hukum di mata saya secara subjektif.
Saya lega hati, karena pada akhirnya diberlakukan kebijakan baru perihal centang hijau yang ditiadakan, demi interaksi positif sesama Kompasianer terjalin dengan pasti. Saya mengapresiasi relevansi langkah mulia dari pihak pengelola.
Semoga kedepannya interaksi positif menjadikan Kompasiana sebagai Media Beyond Blogging yang membumi dan meluas hingga kancah dunia internasional.
Salam Mantap!
Tertanda.
Rian (Indrian Safka Fauzi)
Cimahi, 1 Desember 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H