Apa sih itu hoax? Sering terdengar tapi tidak tahu bahayanya? Yuk kita pelajari!Â
Nemu artikel gak ter-verifikasi? Ada info lewat sosmed, tapi gaada bukti? Semua itu bisa jadi hoax loh. Hoax pada umumnya merupakan sebuah informasi yang berisikan kebohongan yang diunggah dengan sengaja (Disinformation) maupun tidak sengaja (Misinformation). Kejadian ini sangat sering terjadi terutama bagi media sosial tanpa moderasi. Buktinya, dilansir dari jurnal Ikatan Ahli Informatika Indonesia pada tahun 2020 persentase hoax dalam media sosial Twitter sudah mencapai 49%. Yuk kita pelajari apa bahaya dari hoax!
Tersebar Informasi Palsu
Pertama, pastinya hoax menyebabkan banyaknya informasi palsu yang tersebar walau disebarkan dengan tidak sengaja. Oleh karena itu, pembaca perlu lebih teliti agar tidak mencerna dan menyebarkan informasi yang tidak benar.
Pencemaran Nama Baik
Kedua, dampak negatif hoax tidak hanya tertuju kepada pembaca, sedangkan banyak penyebar berita hoax yang mempunyai tujuan untuk mencemarkan nama baik pihak lain dimuka publik.
Kerugian Finansial
Ketiga, hoax dapat digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan secara finansial yang diambil dari pembaca, seperti promosi berlebihan, endorsement palsu, dan ulasan gimik.
Hukum Pidana Hoax
Sesuai dengan (UU ITE 2024 Pasal 28 ayat 3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat akan terkena pidana sesuai dengan Pasal 45 A yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
Referensi
Irena, Brenda, and Erwin Budi Setiawan. "Fake news (hoax) identification on social media twitter using decision tree c4. 5 method." Jurnal RESTI (Rekayasa Sistem Dan Teknologi Informasi) 4, no. 4 (2020): 711-716.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H