Mohon tunggu...
Ria Miska
Ria Miska Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup Pilihan

Dear Pembeli dan Pedagang Online yang Berbahagia

8 Agustus 2016   08:36 Diperbarui: 8 Agustus 2016   10:46 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dian Pelangi Dalam Katalog versi Digital, Sumber : Dokpri

Perempuan mana yang tak suka berbelanja?

Bagi Repa (29) belanja adalah sebuah reward yang diberikan untuk diri sendiri yang sudah lelah bekerja keras di rumah maupun kantor. Ia merupakan seorang ibu rumah tangga yang bekerja. Terkadang menghabiskan waktu untuk berbelanja adalah waktu yang paling menyenangkan baginya. Tetapi, karena ia seorang ibu rumah tangga kegiatan berbelanja harus melibatkan keluarga, karena kegiatan tersebut biasaya dilakukan diakhir pekan. Pernah suatu ketika dengan maksud menghibur dirinya, ia berbelanja hanya membawa anaknya saja tanpa suami.

Dan, yang terjadi adalah bukan refreshing yang ia dapatkan melainkan berbelanja sambil berolahraga, berolah mata, dan berolah pikiran. Konsentrasinya terpecah dua, manakala Repa memilah barang yang diinginkan, disisi lain sang anak (2) berlari kesana-kesini seakan ia menganggap bahwa mall adalah taman bermain. Matanya tidak bisa fokus pada satu objek, ketika sang anak menghilang dibalik rak-rak display di pusat perbelanjaan, kakinya terus dilangkahkan untuk mencari si anak, kadang terlihat setengah berlari mengejarnya, karena semakin dikejar semakin si anak menjauh, seolah menganggap ini adalah sebuah permainan. Anda pernah mengalaminya?

Kabarnya perempuan itu tidak mau diajak olahraga, tetapi kalau diajak keliling mall mau berapa mil pun dijabanin. Tapi, mitos tersebut perlahan-lahan mulai berubah, kalau bisa belanja mudah secara online, harga bersaing, dengan barang yang berkualitas, kenapa tidak? Penulis merasa bahagia fenomena perdagangan online semakin bertumbuh. Masukan kata kunci apa yang ingin ada cari di google maupun media sosial seperti instagram, semua langsung terkoneksi dengan pedagang secara langsung. Secara formal sebut saja ini dengan perdagangan elektronik atau e-commerce. Seperti dilansir dari situs wikipedia.org ada beberapa model e-commerce di Indonesia yaitu:

1). Iklan baris, iklan baris merupakan perdagangan elektronik yang paling sederhana karena penjual dan pembeli tidak langsung bertransaksi pada situs yang bersangkutan, seperti contohnya olx.co.id dan forum jual beli kaskus.co.id.

2). Retail yang merupakan e-commerce dimana semua proses jual beli sudah ditetapkan  oleh situs retail yang bersangkutan contohnya Zalora dan Berrybenka. Saya pernah mencoba berbelanja disitus tersebut dan sejauh ini pelayanannya cukup memuaskan. Daripada anda menghabiskan waktu dan tenaga untuk berbelanja pakaian, dengan retail online seperti Zalora anda bisa berbelanja sekaliguswindow shoping.

3). Adapula model e-commerce yang disebut marketplace, yang disederhanakan menjadi penyedia jasa mall online, penyedia jasa marketplace sebagai pihak ketiga yang menerima pembayaran dan menjaga hingga produk sudah sampai ke tangan pembeli contohnya adalah Tokopedia, mataharimall.com.

Pertumbuhan perdagangan elektronik yang semakin subur bukan berarti tanpa masalah. Kerap ditemui keluhan pembeli yang merasa ditipu karena setelah kesepakatan pembelian dan pembeli melakukan transfer sang penjual hilang begitu saja, kontaknya tidak aktif dan setelah ditelusuri penjual menggunakan identitas palsu. Untuk kasus pedagang retail online ataupun marketplace masalah ditemui di sistim dan manajemen internal retail online serta sumber daya manusia yang belum mumpuni, sehingga barang yang diterima oleh pembeli terkadang tidak sesuai dengan yang diinginkan baik spesifikasi maupun waktu pengirimannya.

Menyadari banyaknya masalah yang terjadi bukan berarti pelaku perdagangan online harus dibunuh usahanya, mengingat kontribusinya terhadap PDB (Pendapatan Nasional Bruto) cukup besar. Menurut data Kementerian Perdagangan, perdagangan elektronik meningkat dari yang semula 0.6% menjadi 1%.  Dan menurut data Kominfo nilai transaksi e-commerce pada tahun 2013 mencapai 130 triliun, mereka telah menggerakan roda perekonomian belum lagi kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja.

Menanti RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) E-commerce

RPP E-commerce yang digodok oleh Kementerian Perdagangan saat ini dalam tahap harmonisasi antar Kementerian termasuk Kementerian Hukum dan HAM. Saya rasa masyarakat  menyambut baik kedatangan RPP ini, termasuk saya. Saat ini perdagangan melalui sistim elektronik diatur dalam UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014 pada Bab VIII pasal 65 yang secara hierarki hukum akan diatur lebih rinci melalui Rancangan Peraturan Pemerintah Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP TPMSE). Menurut data Kementerian Perdagangan prinsip TPMSE ini mencakup itikad baik, kehati-hatian, transparansi, kepercayaan, akuntabilitas dan keseimbangan. Didalamnya akan dijelaskan proses TPMSE, keberlakuan hukum, syarat transaksi dan klasifikasi usaha.

Ditingkat ASEAN e-commerce merupakan salah satu , point pilar Masyarakat Ekonomi ASEAN, yang saat ini belum tersentuh perumusan kebijakannya, ini artinya apabila RPP E-commerce ini rampung Indonesia akan menjadi acuan dalam penerapannya di ASEAN.

Penguatan perdagangan dalam negeri dilakukan dengan memperkuat kelembagaan perdagangan, sejalan dengan tren ekonomi yang mengarah pada era digitalisasi Kementerian Perdagangan mendorong alternatif perdagangan melalui sistim online, seperti yang dijelaskan oleh Sekjen Kementerian Perdagangan, Srie Agustina “Kami mendorong digitalisasi ekonomi melalui sistim perdagangan online untuk memperpendek mata rantai distribusi karena itulah kenapa hari ini berbeda dibandingkan dengan Pameran Pangan Nusa dan Produk Dalam Negeri sebelumnya, kami mencoba mengedepankan yang namanya perdagangan online guna mendorong wirausaha baru dan mendorong generasi muda untuk melakukan inovasi dan kreatifitasnya” ujarnya dalam pembukaan Pameran Pangan Nusa dan Produk Dalam Negeri di Jambi, Kamis (4/8) kemarin.

Stan Tematik Dalam Pameran Pangan Nusa dan Pameran Produk Dalam Negeri, Jambi (4/8), Sumber: Dokpri
Stan Tematik Dalam Pameran Pangan Nusa dan Pameran Produk Dalam Negeri, Jambi (4/8), Sumber: Dokpri
Bentuk nyata dukungan pemerintah terhadap pelaku usaha perdagangan online, Kementerian Perdagangan menyediakan stan tematik yang merupakan etalase produk potensial dalam negeri yang berisi bisnis startup dalam Pameran Pangan Nusa dan Produk Dalam Negeri di Kantor Walikota Jambi. Stan tematik itu menampilkan pemenang kompetisi pengembangan perangkat lunak Hackathon yaitu limakilo.id yang menyosialisasikan digitalisasi perdagangan komoditas pangan pokok melalui sistim online, selain itu marketplace hijup.com, Berrybenka, Dian Pelangi dan Kana Goods pun ikut meramaikan stan tematik ini.

Perdagangan Online Dilihat dari Sisi Pelaku UMKM

Berjualan online memberikan kemudahan pembiayaan pemasaran bagi pelaku UMKM. Bagaimana tidak? Berdagang online nyaris tanpa risiko kerugian dalam urusan modal. Biaya toko dipangkas, anda tinggal memajang barang dagangan melalui foto yang kemudian di-upload diberbagai media sosial ataupun marketplace seperti bukalapak.com atau tokopedia.com semua itu gratis tanpa dipungut biaya. Tantangannya anda harus menampilkan foto produk yang baik kemudian ajak pembeli dengan kalimat yang menarik melalui caption foto tersebut.

Ketika produk yang akan dipasarkan di- upload, konten tersebut dapat diakses oleh seluruh dunia. Ada 82 juta pengguna internet di Indonesia dan ini merupakan peluang pasar bagi pelaku UMKM. Disalah satu stan Pameran Pangan Nusa dan Produk Dalam Negeri saya berkesempatan berbincang dengan salah satu pelaku UMKM Keripik Pisang dengan merk dagang DJ, ia mengatakan “Saya sudah mencoba memasarkan produk secara online melalui bukalapak.com, blogspot Keripik Pisang DJ dan Facebook, omsetnya lumayan bisa mencapai 10 juta per bulan”.

Payung hukum keberadaan e-commerce dengan RPP E-commerce yang akan diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan memberikan rasa aman bagi konsumen dan memberikan perlindungan bagi pengusaha e-commerce lokal dan membuka peluang pasar yang besar bagi para pelaku usaha. (Ri)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun