Mohon tunggu...
Ria Mawaddah
Ria Mawaddah Mohon Tunggu... Akuntan - Penulis dan Akuntan

Mulai aktif menulis sejak dibangku Sekolah Menengah Atas dengan berhasil memenangkan beberapa kejuaraan menulis artikel dan karya ilmiah tingkat provinsi. Masa kuliah mulai melebarkan sayap dengan menjuarai perlombaan menulis tingkat nasional diantaranya; Juara 1 lomba menulis Ilmiah Badan Pengawas Kekuangan Haji (BPKH) 2020, juara 1 Lomba menulis artikel Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 2021, Juara 3 Lomba Karya Tulis Ilmiah Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) 2022. Pada 2018 berhasil di undang ke Istana Negara oleh Staf Khusus Presiden bersama seluruh Blogger terpilih dari seluruh Indonesia untuk menulis isu isu daerah di Indonesia. Menulis benar benar menjadi bagian dalam hidup yang tidak bisa dipisahkan. Lebih lanjut, juga berbagi tulisan dan pengalaman di Instagram dengan user @riacomrade.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Semua karena MK

14 Juli 2023   13:13 Diperbarui: 14 Juli 2023   13:16 400
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada awal tahun 2000 konflik konstitusional di Indonesia kian mencuat, permasalahan hukum yang menimpa masyarakat, swasta dan pemerintah diambang gawat darurut. Sementara sistem perundang undangan yang ada dianggap sudah tidak memadai untuk menciptakan keadilan (justice) dan ketertiban (order) dengan kompleksitasnya masalah. Pada tahun tersebut anggota Legislatif, Akademisi, Praktisi, Pakar Hukum, Tokoh Partai serta Masyarakat menyadari pentingnya the guardian of the constitution untuk mengatasi berbagai konflik konstitusional, penegakan hukum dan ketatanegaraan, memutus sengketa yang terjadi pada Lembaga Negara dan menata kembali sistem demokrasi konstitusional.

Lahirnya The Guardian of The Constitution

Pada 9 November 2021 dimasukkanlah ide pembentukan the guardian of the constitution sebagai butir amandemen UU 1945. Berselang dua tahun, tepatnya pada 13 Agustus 2003 DPR dan pemerintah menyetujui pembentukan UU No.24 tahun 2003 tentang the guardian of the constitution atau constitutional court yang kini dikenal sebagai Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK) sebagai satu lembaga pelaksana kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan khususnya constitutional complaint.

Laporan Tahun MK 2003
Laporan Tahun MK 2003

MK memiliki enam fungsi utama, yaitu sebagai pengawal konstitusi (the guardian of the constitution), penafsir akhir konstitusi (the final interpreter of the constitution), pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen’s constitutional rights), pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights), pengawal demokrasi (the guardian of democracy) dan sebagai wasit dalam sengketa kewenangan lembaga negara. Keenam fungsi tersebut saling terkait satu sama lain, sekaligus melekat pada kewenangan dan kewajiban MK sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Refleksi 20 Tahun Mengawal Konstitusi

Selama 20 tahun mengawal konstitusi, MK berhasil menghadirkan balance kekuasaan dan keadilan konstitusional. Hal tersebut karena MK paham betul bahwa Vox populi vox dei “Suara rakyat adalah kehendak Tuhan”. Bahkan dalam kurun waktu dua tahun sejak berdirinya, MK sudah berhasil menyelesaikan 100 perkara. Bagai “bayi yang baru lahir” namun sudah bisa mandiri mengurus “rumah tangga”.

Dua tahun setelah berdiri, tepatnya 2005-2006 MK sebagaimana “balita” yang baru bisa berjalan, MK berusaha memperkuat organisasi dan sistem manajemen informasi yang modern dan terintegrasi. Termasuk pembangunan gedung MK yang memadai untuk menunjang kebutuhan dan tugas hakim konstutusi. Pada kurun waktu 2006-2008 MK mulai berusaha mewujudkan pelayanan yang ramah, professional, terbuka, dan modern kepada masyarakat serta pemangku kepentingan (stakeholder).

Laporan Keuangan MK 2014
Laporan Keuangan MK 2014

Pada 2009 MK berhasil menyelesaikan perkara perselisihan hasil pemilu legislatif sebanyak 69 perkara dan perkara perselisihan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diajukan oleh Megawati-Prabowo dan Jusuf Kalla-Wiranto yang dilaksanakan pada 2009. Pada awal tahun 2010 MK kembali membuktikan diri sebagai pengawal konstitusi yang berkeadilan dengan menerima penghargaan pelopor peradilan paling transparan.

MK bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berhasil meluncurkan e-audit pada 2011 sehingga terbentuklah pusat data yang dapat diakses secara online. Tahun berikutnya MK semakin banyak membuat pelayanan administrasi umum yang modern dan terpercaya seperti sistem informasi arsip, e-law, sistem informasi manajemen perpustakaan, sistem informasi manajemen monitoring, digital signage, court case retrival system, court room multimedia, sistem informasi e-procurement (LPSE) dan berbagai sistem informasi administrasi justisial dalam rangka melaksanakan tugas peradilan.

Tak berjalan mulus. Tepat saat satu dasawarsa berdirinya, pondasi kokoh yang dibangun MK tiba-tiba hancur seketika. Kepercayaan masyarakat jatuh pada titik terendah dalam satu hari karena kasus dugaan suap yang menimpa mantan Ketua MK yang saat itu menjabat. Namun MK tak menyerah hanya karena satu gading yang retak, MK sadar bahwa Rakyat masih memiliki ruang untuk menerimanya. Maka mulailah kembali MK menanam bibit kepercayaan, memupuknya dengan integritas dan independensi dan menyiramnya dengan konsistensi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun