DPR resmi memutuskan RUU Pilkada menjadi undang-undang. Parlemen memutuskan untuk menggunakan mekanisme pilkada lewat DPRD.
Keputusan itu diambil melalui mekanisme voting. Mekanisme pilkada lewat DPRD dipilih oleh 226 anggota. Sedangkan pilkada langsung 135 anggota. Total suara sebanyak 361 suara.
Pengambilan keputusan terkait mekanisme pilkada berjalan alot. Bahkan, sempat diwarnai oleh fraksi Partai Demokrat yang melakukan walk out. Demokrat melakukan walk out setelah merasa usulan opsi ketiga tak akan diakomodasi.
Sebelum walk out, Demokrat bersikukuh untuk mengusulkan opsi pilkada langsung dengan tambahan 10 syarat. Partai penguasa itu menginginkan agar 10 kriteria itu dimasukkan dalam ketentuan undang-undang seluruhnya.
Seperti itu hasil sidang RUU Pilkada di Indonesia. Mulai sekarang tidak ada lagi pilkada langsung , yang ada hanya pilkada melewati DPRD. Katanya pemerintah itu dari rakyat,oleh rakyat ,dan untuk rakyat,akan tetapi kalimat itu apakah dilupakan ataukah memang sengaja di lupakan.
jika hasil seperti itu apakah negeri ini akan maju?akankah demokrasi di negeri ini masih benar-benar ada? Akankah suara rakyat benar-benar tersalurkan atau akan semakin banyak tindak kecurangan di negeri ini ?
Mari kita lihat hasil kedepannya dan terus pantau perkembangan negeri ini
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H