Mohon tunggu...
Humaniora

Menyoal Vonis Jessica

27 Oktober 2016   23:51 Diperbarui: 28 Oktober 2016   00:05 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A: *bengong pasang muka dodol dan sebel sama diri sendiri karena pikun*

S: kita break down lagi ya… di KUHAP itu alat bukti yang sah apa aja?

A: paling atas keterangan saksi

S: oke, untuk yang itu emang bisa dibilang ngga dapat. yang kedua? keterangan ahli kan? (mungkin si abang bosen nunggu saya yang jawab jadi langsung jawab sendiri :( ) …di situ jaksa abis-abisan. dia hadirin ahli ini lah ahli itu lah…

A: tapi kan bang, pihak Jessica juga abis-abisan tuh ngeluarin ahli

S: jaksa juga abis-abisan nangkis…. pihak Jessica bilang dapat video yang dianilisis oleh ahli IT nya dengan permintaan resmi ke media. jaksanya pinter. mereka konfirmasi ke media-media yang dimaksud, dan jawaban dari media itu adalah nihil. di situ dinilai ada kebohongan (lihat berita terkait di sini)

A: wow *suatu ekspresi murni kaget karena beneran ngga ngikutin perkembangannya*

S: selanjutnya soal ahli psikologi yang dihadirkan kuasa hukum jessica. disebutkan bahwa yang bersangkutan adalah ahli psikologi UI. tapi belakangan justru ada keberatan dari (Fakultas) Psikologi UI; dekannya membantah kalau ahli yang dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah ahli dari Fakultas Psikologi UI. memang benar bahwa yang bersangkutan adalah alumni Psikologi UI, tapi tidak benar keterangan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di sana. (berita ini, bacanya di sini)

A: ooooooh… iya iyaa….

Well, percakapan tidak berhenti sampai di situ; kami masih lanjut membahas mengenai politik persidangan… tapi setidaknya sampai di situ lah logika saya menangkap kenapa akhirnya Jessica dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 20 tahun (walaupun masih belum final dan mengikat); jaksa berhasil dengan keterangan yang diberikan ahli-nya, dan hakim mendapatkan petunjuk dari perilaku Jessica.

Di akhir percakapan itu saya masih sempat ragu, dan dengan sotoynya masih tetap bilang “tapi kan bang….. bukti fisik (yang saya maksud adalah keterangan saksi dan barang bukti yang bisa jadi petunjuk atau dibuatkan semacam visum et repertum nya) tetep ngga cukup kuat????”

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun