Dampak pandemi Covid-19 seakan menggoyahkan perekonomian Indonesia karena negara mengalami pelemahan konsumsi. Â Perry Warjiyo -- Gubernur Bank Indonesia mengungkapkan, pelemahan konsumsi yang kemudian berdampak pada penurunan tingkat inflasi menjadi perhatian bank sentral. Tingkat inflasi Mei 2020 tercatat sangat rendah yaitu hanya sebesar 0,07% (month to month) atau 2,19% (year on year).
Meski demikian, inflasi harga pangan ke depan tetap perlu diwaspadai akibat adanya potensi rantai pasokan global yang terganggu. Namun harga barang di dalam negeri dipastikan tetap terkendali, begitu juga pasokannya tetap terjaga. Bank sentral memperkirakan inflasi tahun ini pun masih akan berada dalam sasaran yang ditetapkan, yaitu berkisar antara 2% -- 4%.
Antara Ekonom dari Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai, pelonggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan penerapan kenormalan baru (new normal) turut berdampak pada naiknya tingkat inflasi pada Juni 2020 sebesar 0,18%. Namun dampak yang diberikan tidak terlalu signifikan."Semisal inflasi pada kota-kota yang sudah melonggarkan PSBB seperti DKI Jakarta, pada Mei lalu mengalami deflasi 0,02%. Hal yang tidak lumrah di bulan puasa dan Idul Fitri. Namun di bulan Juni, DKI Jakarta mengalami inflasi 0,06%,"
Yusuf melanjutkan kontribusi pelonggaran PSBB dan kenormalan baru pada tingkat inflasi belum signifikan. Sebab bila dibandingkan dengan Juni tahun lalu yang mencapai 0,55%, tingkat inflasi pada Juni 2020 terlampau rendah.Menurut Yusuf, naiknya tingkat inflasi pada Juni 2020 juga belum dapat disimpulkan sebagai adanya perbaikan daya beli masyarakat. Sebab tingkat inflasi inti yang dijadikan acuan untuk mengukur penawaran dan permintaan mengalami penurunan."Inflasi inti justru turun, salah satu indikator yang sering digunakan mengukur permintaan atau daya beli masyarakat, dari 0,06% menjadi 0,02%," jelas Yusuf. Â
Meski di tengah pandemi ini pemerintah telah berupaya menjaga di sisi supply (penawaran) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, namun pada sisi demand (permintaan) terjadi guncangan. Itu pula menyebabkan pola inflasi tidak berjalan seperti biasanya."Kalau ingin mengembalikan inflasi ke 'normal' nya, yang di sisi demand ini yang perlu diberikan stimulus untuk melakukan kembali permintaan, diskusinya kembali lagi pada ya seberapa cepat dan tepat sasarannya pemerintah dalam mengelontorkan bantuan untuk hal ini," pungkas Yusuf. Sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) merilis hasil survei yang dilakukan di 90 kota Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Juni 2020. Hasilnya terjadi inflasi sebesar 0,18%, naik dari bulan sebelumnya (mtm) yang hanya 0,07%.Namun bila dilihat secara tahunan (yoy) inflasi pada Juni 2020 masih lebih rendah yakni 1,96% dibanding Juni 2019 yang mencapai 3,28%.
Presiden Joko Widodo telah memerintahkan jajarannya di kabinetnya, pada bulan ini untuk merealisasikan belanja agar segera direalisasikan secepat-cepatnya, terutama yang berkaitan dengan belanja-belanja modal, belanja-belanja langsung. Dana desa bisa langsung segera direalisasikan sehingga desa-desa daya beli dan konsumsinya juga akan tidak terganggu.
Pertemuan tingkat tinggi TPIP tersebut menyepakati tiga langkah strategis pengendalian inflasi, yakni, pertama menjaga inflasi komponen bergejolak (volatile food) dalam kisaran 4 persen plus minus 1 persen, melalui upaya-upaya memperkuat empat pilar strategi yang mencakup 4K. Implementasi strategi difokuskan untuk menurunkan disparitas harga antar waktu dan antar wilayah; menjaga ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi, terutama menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional; dan memperkuat kelembagaan pertanian, disertai peningkatan kapasitas, pembiayaan, dan pengembangan ekosistem pertanian digital, termasuk sinkronisasi program dan data.
Langkah strategis kedua, memperkuat sinergi komunikasi untuk mendukung pengelolaan ekspektasi masyarakat; dan ketiga, memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah dalam pengendalian inflasi melalui penyelenggaraan Rakornas Pengendalian Inflasi pada Juni 2020 dengan tema "Stabilitas Harga Menuju Indonesia Maju: Sinergi Meningkatkan Ketersediaan Pangan melalui Korporatisasi dan Digitalisasi UMKM".
Sinergi kebijakan yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia dapat menjaga inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK) 2019 tetap rendah terkendali pada tingkat 2,72 persen dan berada dalam kisaran sasaran 3,5 persen plus minus 1 persen. Pencapaian ini merupakan terendah selama dua dekade terakhir dan melanjutkan tren terjaganya realisasi inflasi pada kisaran sasaran selama lima tahun terakhir.
Inflasi yang terus menurun dan terkendali dalam sasaran dipengaruhi oleh semakin terjangkarnya ekspektasi inflasi dan terjaganya kestabilan nilai tukar yang merupakan hasil dari terus kuatnya koordinasi kebijakan antara Pemerintah dan Bank Indonesia, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam pertemuan tingkat tinggi TPIP juga menyampaikan bahwa kementeriannya dalam pengandalian inflasi dengan dukungan dari pemerintah daerah dilakukan dengan sejumlah upaya, yakni, menerbitkan Instruksi kepada seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk segera membentuk Tim Pemantauan dan Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan melakukan koordinasi yang intensif di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam satu wilayah dan kerjasama dengan OPD lain di wilayah yang berbeda.
Kedua, mendorong pemerintah daerah untuk melakukan sinkronisasi dokumen perencanaan Nasional (RPJMN/RKP) dengan dokumen perencanaan daerah (RPJMD/RKPD), khususnya yang terkait dengan bidang pangan. Ketiga, mendorong pemerintah daerah untuk menciptakan deregulasi atau Omnibus Law yang mendukung proses perizinan dan kemudahan berinvestasi, melalui pendelegasian kewenangan perizinan dari Kepala Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai dasar pelaksanaan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan, perlu diatur untuk memaksa kepala daerah dan dinas teknis tidak lagi melakukan proses pelayanan perizinan dan nonperizinan.
Keempat, melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui upaya percepatan realisasi APBD untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah dan dalam rangka pengendalian harga. Kelima, mengimbau pemerintah daerah agar lebih cepat dan tanggap untuk mengatasi masalah infrastruktur distribusi pangan daerah dan segera melakukan perbaikan yang diperlukan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H