Mohon tunggu...
Ria Ananda
Ria Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa yang mencoba menekuni bidang tulis menulis di platform apapun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum, Membahas Seputar Problematika Hukum Islam Kontemporer

9 Desember 2023   14:48 Diperbarui: 9 Desember 2023   14:48 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Karakteristik Penegak Hukum yang Efektif:

Integritas : Penegak hukum harus memiliki integritas tinggi dan berkomitmen untuk menjalankan tugas mereka tanpa adanya korupsi atau kepentingan pribadi.

Profesionalisme : Penegak hukum harus beroperasi dengan standar profesional yang tinggi, termasuk pengetahuan hukum yang memadai dan keterampilan investigasi yang baik.

Independensi : Kemandirian lembaga penegak hukum dari intervensi politik atau tekanan eksternal memainkan peran kunci dalam menjaga keadilan.

Keterbukaan dan Akuntabilitas : Penegak hukum yang efektif harus terbuka terhadap pertanggungjawaban publik dan harus dapat mempertanggungjawabkan tindakan mereka.

Komunikasi Efektif : Kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif dengan masyarakat, korban, dan pihak terkait lainnya adalah karakteristik penting.

Kemampuan Penyelidikan dan Penuntutan : Kemampuan untuk melakukan penyelidikan yang cermat, serta mengajukan tuntutan yang kuat di pengadilan, merupakan aspek kunci dari efektivitas penegakan hukum.

Sensitivitas Sosial dan Kultural : Memahami dan menghormati nilai-nilai, norma, dan kepercayaan sosial dan budaya masyarakat adalah penting untuk memastikan keadilan.

Pendidikan Berkelanjutan : Penegak hukum yang efektif perlu terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan mereka melalui pendidikan berkelanjutan.

Penting untuk dicatat bahwa efektivitas hukum adalah hasil dari interaksi kompleks antara berbagai faktor ini, dan peningkatan efektivitas memerlukan upaya terkoordinasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat secara keseluruhan.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun