Mohon tunggu...
Ria Ananda
Ria Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa yang mencoba menekuni bidang tulis menulis di platform apapun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum, Membahas Seputar Problematika Hukum Islam Kontemporer

9 Desember 2023   14:48 Diperbarui: 9 Desember 2023   14:48 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Artikel ini ditulis dan dipublikasikan oleh Ria Ananda Nur Syafitri (222111266) kelas HES 5G guna memenuhi tugas Tes Akhir Semester mata kuliah Sosiologi Hukum, Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

1. Berikan analisis factor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat!. Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

Efektivitas hukum dalam masyarakat dipengaruhi oleh berbagai faktor yang kompleks dan saling terkait. Berikut adalah beberapa faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum, serta karakteristik penegak hukum yang efektif:

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum:

Ketegasan dan Kekuatan Hukum : Hukum yang jelas dan memiliki sanksi yang memadai dapat memberikan dasar bagi efektivitas hukum.

Pemberlakuan Hukum : Hukum harus diterapkan secara konsisten dan adil tanpa pandang bulu terhadap semua individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik.

Keterbukaan dan Aksesibilitas : Hukum yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat dapat meningkatkan efektivitasnya. Keterbukaan proses hukum juga menjadi faktor penting.

Lembaga Penegak Hukum yang Kuat : Keberadaan lembaga penegak hukum yang independen, profesional, dan bebas dari korupsi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.

Pendidikan dan Kesadaran Hukum : Tingkat pendidikan dan kesadaran hukum masyarakat dapat memengaruhi sejauh mana mereka patuh terhadap hukum.

Kondisi Ekonomi dan Sosial : Ketidaksetaraan ekonomi dan sosial dapat berkontribusi pada ketidaksetaraan dalam akses terhadap keadilan. Kemiskinan atau ketidaksetaraan dapat menjadi hambatan bagi efektivitas hukum.

Partisipasi Masyarakat : Partisipasi aktif masyarakat dalam proses hukum, termasuk melalui mekanisme partisipatif seperti juri, dapat meningkatkan legitimasi dan efektivitas hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun