Mohon tunggu...
Ria Ananda
Ria Ananda Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya seorang mahasiswa yang mencoba menekuni bidang tulis menulis di platform apapun.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum

2 November 2023   05:57 Diperbarui: 2 November 2023   06:00 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ria Ananda Nur Syafitri

NIM/Kelas : 222111266/ HES 5 G

Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Beberapa pandangan dari ahli-ahli sosiologi hukum adalah sebagai berikut:

  1. Max Weber: Menurut Max Weber, sosiologi hukum adalah studi tentang bagaimana hukum memengaruhi perilaku individu dan masyarakat. Ia mengemukakan konsep otoritas hukum (legal authority) yang memengaruhi interaksi sosial.
  2. mile Durkheim: mile Durkheim melihat sosiologi hukum sebagai studi tentang norma-norma sosial dan nilai-nilai yang mendasari sistem hukum. Ia berpendapat bahwa hukum adalah refleksi dari kesepakatan sosial.
  3. Roscoe Pound: Roscoe Pound mendefinisikan sosiologi hukum sebagai studi tentang efek sosial dari hukum. Ia mengemukakan teori "social engineering," yang mencoba mengukur efektivitas hukum dalam mengatur perilaku sosial.
  4. Eugen Ehrlich: Eugen Ehrlich berfokus pada konsep "hukum hidup" (living law), yang merujuk pada praktik hukum yang sebenarnya di masyarakat, terlepas dari hukum tertulis. Ia berargumen bahwa hukum hidup lebih penting daripada hukum tertulis dalam memahami masyarakat.
  5. Niklas Luhmann: Niklas Luhmann memandang sosiologi hukum sebagai studi tentang sistem hukum sebagai sistem sosial yang terpisah. Ia mengembangkan teori sistem sosial yang mengidentifikasi hukum sebagai sistem yang berinteraksi dengan sistem-sistem sosial lainnya.

Pengertian sosiologi hukum dapat bervariasi tergantung pada pendekatan dan sudut pandang masing-masing ahli. Namun, secara umum, sosiologi hukum adalah disiplin yang memeriksa hubungan antara hukum, masyarakat, dan norma-norma sosial.

Sosiologi Hukum menurut saya :

Sosiologi hukum adalah studi tentang bagaimana hukum memengaruhi cara orang berinteraksi dan berperilaku dalam masyarakat. Ini mencoba menjelaskan bagaimana hukum memengaruhi norma-norma sosial, nilai-nilai, dan hubungan antara individu serta kelompok dalam masyarakat. Dengan kata lain, sosiologi hukum mencari jawaban atas pertanyaan seperti "Bagaimana hukum memengaruhi kita dalam kehidupan sehari-hari?" dan "Bagaimana hukum mempengaruhi perilaku dan hubungan antarmanusia dalam masyarakat?"

Contoh analisis yuridis empiris dan yuridis normatif :

Analisis Yuridis Empiris: Pertimbangan kontraktual dalam perceraian: Seorang peneliti sosiologi hukum yang mengadopsi pendekatan yuridis empiris dapat menganalisis bagaimana pengadilan dalam suatu negara mengambil keputusan dalam kasus perceraian. Mereka dapat meneliti sejumlah kasus perceraian, mewawancarai hakim dan pengacara, serta menganalisis putusan pengadilan. Melalui analisis ini, peneliti dapat menentukan bagaimana faktor-faktor praktis seperti pemisahan harta bersama dan hak asuh anak memengaruhi putusan perceraian dalam praktik sehari-hari.

Analisis Yuridis Normatif: Evaluasi Hukum Penyalahgunaan Narkotika berdasarkan Prinsip HAM: Seorang peneliti sosiologi hukum yang menggunakan pendekatan yuridis normatif dapat mengevaluasi hukum narkotika suatu negara berdasarkan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Mereka akan memeriksa apakah hukum tersebut mematuhi prinsip-prinsip HAM seperti hak privasi, hak atas perlindungan dari perlakuan yang tidak manusiawi, dan hak atas perlakuan adil dalam pengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menilai sejauh mana hukum narkotika tersebut sesuai dengan norma-norma internasional tentang HAM dan apakah ada perbaikan yang perlu dilakukan dalam hukum tersebut.Top of Form

Contoh pemikiran hukum Max Weber dan HLA..Hart :

Pemikiran Max Weber : Salah satu pemikirannya adalah konsep tentang "otoritas hukum" (legal authority). Weber berpendapat bahwa otoritas hukum adalah salah satu bentuk otoritas yang mengatur perilaku sosial. Otoritas ini dapat muncul dari berbagai sumber, seperti tradisi, rasionalitas, atau dominasi. Dalam karyanya, Weber menggambarkan peran otoritas hukum dalam mengatur masyarakat dan memengaruhi perilaku individu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun