Reviewer
Nama : Ria Ananda Nur Syafitri
NIM/Kelas : 222111266 / HES 5 G
Identitas Artikel
Judul : Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Pengarang : Muhammad Julijanto Dosen Fakultas Syari'ah IAIN Surakarta
Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
Pernikahan adalah rahmat yang harus dipelihara dengan baik oleh setiap pasangan1 , sehingga akan menjadi keluarga yang sakinah, jika keluarga tenteram dan damai, maka akan tercipta generasi dan tatanan sosial yang lebih baik, karena setiap rumah tangga akan mengelola kehidupannya dengan baik pula. Sebaliknya bila keadaan rumah tangga sudah berantakan, akan kontribusi kepada masyarakat juga akan terganggu, disebabkan terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan rumah tangga. Apabila terus berlanjut menjadi problem sosial yang berdampak kualitas suatu bangsa akan menurun.
Maka untuk menekan angka perceraian di antaranya dengan melalui berbagai upaya seperti; kursus pra nikah, penguatan rumah tangga sakinah yang dilaksanakan oleh stakeholders yang tidak hanya dari kalangan pemerintah tetapi juga organisasi keagamaan, lembaga sosial kemasyarakat dan Kantor Urusan Agama sebagai liding sektornya. Upaya merevisi UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan khususnya tentang batas usia perkawinan. Sehingga ada kesamaan dalam segala peraturan perundangundangan yang mengatur tentang batas usia perkawinan.
Penikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundangundangan, atau penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan. Pernikahan dini sangat rentan perceraian. Bila kita melihat fakta pernikahan pascahamil: Jumlah terus bertambah, Banyak menimpa anakanak sekolah Sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA). Pelaku rata-rata teman dan pacarnya, Pasangan suami-istri dari penikahan ini terancam kerawanan masalah sosial ekonomi, Masa depan keluarga (anak dan istri) suram karena putus sekolah.
Pilar utama keluarga sakinah diantaranya :
Pertama, Calon mempelai adalah bibit unggul, yang keunggulannya hanya didasarkan pada empat kriteria, yaitu: agama, rupa, harta dan status/tahta. Namun agama adalah yang menentukan segalanya.
Kedua, Managemen keluarga diatur atas dasar kepentingan suamiisteri yang dipandu dengan kesetiaan dan kepatuhan seorang isteri.
Ketiga, Selalu bertahkim kepada Alquran dan As sunnah, lebih-lebih dalam menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul.
Keempat, Selalu positive thinking, husnudhan dan melihat segala sesuatu dari sisi nikmatnya, bukan sebaliknya.
Kelima, Saling berlomba dalam bajikan, maaf-memaafkan dan siap mengakui kesalahan bila memang bersalah, berjiwa besar, bukan mengklaim kebenaran sendiri, sebab yang pasti benar hanyalah yang dari Allah.
Keenam, Suami istri harus menjadi pendidikan pertama dan utama, sekaligus teladan dan idola anak, sebab anak pasti dilahirkan dalam keadaan fitrah yang suci, sedangkan orang tua dan lingkungan yang akan mempengaruhi pembentukan karakter serta kepribadian anak.
Ketujuh, Hidupilah keluarga dengan rezki yang halal, sebab darah daging yang tumbuh dari rizki yang haram pasti jauh dari Allah, dekat dengan syetan dan malapetaka.
Kedelapan, Menghiasi rumah tangga dengan shalat, do'a, dzikir, bacaan Alquran, puasa, zakat, infaq, shadaqah, waqaf, gemar membaca dan mengembangkan ilmu pengetahuan.
Kesembilan, Membentengi rumah tangga dari ancaman api neraka-qu anfusakum wa ahlikum naara-jagalah dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka.
Kesepuluh, Memilih lembaga pendidikan anak yang menyajikan dan menjanjikan iman, ilmu dan amal, serta membatasi seminimal mungkin pengaruh lingkungan yang negatif dan tidak berdasarkan prinsip-prinsip Islam, sekaligus selalu memantau dan waspada terhadap suami-isteri dan anak yang bisa menjadi sumber fitnah, musuh dan cobaan dalam kehidupan ini.
Kesimpulan
Pernikahan merupakan suatu hal yang wajar, apalagi dalam Islam yang menganut bahwa pernikahan adalah ibadah yang tetap. Namun, jika perkawinan dilakukan oleh anak di bawah umur, maka hal tersebut dapat berdampak besar terhadap kelangsungan hidup. Oleh karena itu, perlu adanya penerbitan peraturan mengenai undang-undang pernikahan dini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H