Mohon tunggu...
Qomariah Hardiyanti
Qomariah Hardiyanti Mohon Tunggu... Karyawan PT. Bank Woori Saudara -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Aku dan BPJS Ketenagakerjaan "Revolusi Program Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi Return To Work"

5 Januari 2016   00:35 Diperbarui: 5 Januari 2016   00:35 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya terharu setelah melihat Kick Andy episode "Cacat Bukan Kiamat" pada Tanggal Jumat 29 Mei 2015 pukul 20.05 WIB di mana mereka yang hidup dengan keterbatasan fisik atau cacat akibat sebuah kecelakaan. Meskipun sempat mengalami depresi, namun mereka kembali bangkit dan semangat menjalani kehidupan barunya berkat peran BPJS Ketenagakerjaan. Saya mendukung dan salut dengan program BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work yang telah membantu tenaga kerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja mampu hidup layaknya manusia normal dan masih diterima kembali di tempatnya bekerja.

Dalam tanyangan tersebut diceritakan bahwa seorang tenaga kerja bernama Bapak Supriatna mengalami kecelakaan saat bekerja yang menyebabkan yang bersangkutan kehilangan kaki kirinya karena tertimpa lift barang. Dikarenakan perusahaan tempat bekerja sudah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, sudah menjalin kerja sama dengan Rumah Sakit Trauma Center serta sudah bersedia mengikuti Program Jaminan Kecelakaan Kerja Return To Work maka korban langsung bisa dilarikan ke Rumah Sakit Trauma Center dan didampingi oleh Manager Kasusdari BPJS Ketenagakerjaan. Korban mendapatkan pelayanan yang komprehensif dimulai dari sejak perawatan  setelah kecelakaan, pemulihan baik fisik maupun psikologis, sampai akhirnya pekerja dapat kembali mandiri. Kecelakaan yang sampai menyebabkan hilangnya kaki seperti bapak Supriatna ini, tentu akan menyebabkan yang bersangkutan merasa trauma, frustasi bahkan depresi. Dengan adanya Program JKK Return To Work ini, BPJS Ketenagakerjaan melalui manager kasus yang selalu senantiasa mendampingi korban sampai akhirnya menerima kaki palsu berikut perawatan dan latihan setelah pemasangan kaki palsu, serta mendampingi korban untuk bisa training di Balai Latihan Kerja yang selanjutnya dengan skill dan ketrampilan baru tersebut Bapak Supriatna dapat bekerja kembali ditempatkan di bagian lainnya

  1. Untuk biaya pengobatan dan perawatan yang dahulu hanya 20 juta per kasus kecelakaan, sekarang seluruh biaya pengobatan sampai sembuh ditanggung sepenuhnya oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan indikasi medis.
  2. Kalau sebelumnya tidak ada beasiswa, dalam peraturan baru tersebut disebutkan bahwa bagi anak tenaga kerja korba kecelakaan kerja meninggal atau cacat total tetap, atau meninggal biasa (minimal 5 tahun kepesertaan) langsung diberikan beasiswa sebesar 12 juta.
  3. Biaya pemakaman meninggal karena kecelakaan kerja sebesar 3 juta yang sebelumnya hanya 2 juta.
  4. Nilai total manfaat Jaminan Kematian sebesar 24 juta yang sebelumnya hanya 21 juta.

Saya berharap semoga seluruh perusahaan mampu dengan sadar mengikutkan seluruh tenaga kerjanya berikut pemiliknya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, dan dengan sepenuh hati bersedia mengikuti Program JKK Return To Work sebagai wujud tanggung jawab kepada pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja secara khusus, dan seluruh tenaga kerja pada umumnya.

Untuk informasi terkait lebih detail terkait manfaat program BPJS Ketenagakerjan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun) dapat diakses melalui website http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun