Mohon tunggu...
Ria Wulandari
Ria Wulandari Mohon Tunggu... Jurnalis - Social Media and Reporter Online at Kompas.com

Education is not learning of facts, but the training of the mind to think. - Albert Einstein

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Komika Bintang Emon Dibungkam, Benarkah?

15 Juni 2020   21:53 Diperbarui: 5 November 2020   20:12 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bintang Emon Kompas.com

Bintang Emon [BE] yang memiliki nama asli Gusti Muhammad Abdurrahman Bintang Mahaputra. Dikenal dengan nama lain, Gusti Bintang Bintang Emon. Ia lahir pada 5 Mei 1996.

Bintang Emon makin terkenal sejak bergabung dengan komunitas Stand Up Indo Bandung pada awal 2014 dan mulai dikenal secara nasional setelah berhasil menjuarai Stand Up Comedy Academy 3 pada 2017.

Ia pernah terjun ke dunia perfilman dengan berperan sebagai Somat dalam sebuah film komedi yang disutradarai oleh Ernest Prakasa, yaitu Milly & Mamet: Ini Bukan Cinta & Rangga pada 2017.

Namun pada 2020, ia meluncurkan sebuah segmen baru, yakni Dewan Perwakilan Omel-Omel (DPO) yang berbentuk video dan dibalut dengan komedi di akun sosial medianya.

Tema dari konten tersebut dapat berupa keluh kesah, omelan, peringatan dan keresahan dari orang-orang di sekitarnya yang jarang dibahas ataupun disampaikan secara gamblang seperti isu tentang corna dan yang terbaru adalah terkait vonis penyerangan novel baswedan.

Bahkan karena viwers DPO Corona yang banyak membuat Emon di tawari untuk menjadi jubir dalam kamanye pencegahan pademi global covid-19. Sayang, Bintang Emon menolaknya.

"Untuk jadi jubirnya DPR, untuk mewakili pemerintahan, saya pikir enggak dulu deh. Kemarin juga ada kementerian ngontak, buat saya nanti dulu deh," katanya. [lihat link berikut]

Bagi Emon, video dan semua konten yang dia buat hanya untuk menyampaikan unek-uneknya sebagai seorang netizen dan warga negara yang baik. Ia mengaku resah dengan ketidak patuhan masyarakat akan protokol kesehatan terkait covid-19. Maka ia pun membuat konten DPO [Dewan Perwakilan Omel-Omel] terkait covid-19.

Lantas, bagaimana dengan video yang sekarang sedang viral? 

Yaps! Salah satu konten Bintang Emon terkait unek-uneknya atas vonis pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang di hukum satu tahun penjara menjadi viral dan terkesan ada pihak yang merasa tersinggung atas konten yang dibuatnya. [Lihat videonya di link berikut]

Bukan hanya itu, ada beberapa akun twitter yang menyudutkan Bintang Emon memakai sabu, sedangkan dari pihak BNN dan Kepolisian saja belum melakukan penggrebekan maupun tes urin terhadap yang bersangutan.

Para warganet di jagad twitter pun kian ramai membicarakan hal atas tudingan yang diarahkan ke Bintang Emon sebagian dari mereka bahkan menyebut itu adalah akun Buzzer. [lihat lin berikut]

Tak hanya itu, Wakil Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Daulay meminta pemerintah turun tangan menertibkan buzzer setelah komika Bintang Emon diduga diserang karena mengunggah video kritik persidangan kasus Novel Baswedan. [Dikutip dari CNNIndonesia.com]

Sejumlah komika pun ikut angkat suara terkait tudingan itu. Arie Kriting salah satunya. Dia mengatakan, Bintang merupakan sosok yang tidak pernah bersentuhan dengan barang-barang tersebut.

"Bintang Emon baik banget. Enggak pernah narkoba dari dulu sampai sekarang. Kalian tanya aja semua yang kenal Bintang deh. Disodorin rokok aja dia ogah. Sering diledekin di tongkrongan, karena gak punya sejarah bandel," tulis Arie dalam akun Twitter-nya. [dikutip Kompas.com, Senin (15/6/2020)]

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia ( YLBHI) Muhammad Isnur pun turut memberikan pernyataan. Ia menilai ada upaya pembungkaman kritik secara sistematis terkait serangan yang dialami oleh komika, Bintang Emon.

"Jadi ini ada pembungkaman yang sistematis, yang sangat serius dari kekuasaan," ujar Isnur saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/6/2020) [ Artikel kompas.com]

Sedangkan, Indonesia memiliki undang-undang yang mengatur dan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945 yang berbunyi: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang". [detailnya bisa di check secara online disini hukumonline.com]

Bagi penulis, kejadian yang menimpa Bintang Emon sangat disayangkan, terlebih ini akan menimbulkan kekecewaan bagai masyarakat.

Katakanlah mereka warganet atau netizen merasa kebebasan berpendapat mereka sangat dibatasi. Netizen di Twitter bahkan menilai pembungkaman yang dialami Bintang Emon seperti Orba 2.0 [Orba Jilid 2] mungkin? 

Maaf menurut saya toh dia hanya menyampaikan unek-uneknya saja, tidak menghina presiden seperti kasus ''Remaja berinisial S ini ditangkap di rumahnya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (23/5) sore pada 2018 silam'' [check video berikut https://www.youtube.com/watch?v=6MZXdDzASNU ]

Terus sekarang Bintang Emon di duga mengonsumsi sabu, sedangkan BNN dan Polri saja belum melakukan tes urin ke Bintang Emon alias BE.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun