Banten, Kamis 10 Oktober 2019 Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Wiranto berkunjung ke Universitas Mathlaul Anwar, Menes, Pandeglang.
Beliau datang untuk menghadiri peresmian salah satu gedung di universitas tersebut. Wiranto diundang karena dia menjabat sebagai Ketua Dewan Penasihat Pengurus Besar Mathlaul Anwar.Â
lantas bagaimana Prosedur pengamanan seorang pejabat setara menteri ini hingga sampai di tusuk oleh seseorang yang katanya dari kelompok radikal terorisme JAD?.
Pejabat Lembaga Negara adalah Orang yang menduduki posisi/jabatan di Badan-badan negara di semua lingkungan pemerintahan negara khususnya dilingkungan eksekutif, yudikatif dan legislatif, wajib menadapatkan pengawalan khusus.Â
Berikut 3 Standar Pengamanan Pejabat Lembaga Negara yang Wajib
Kekuatan personil pengamanan:
a. pengamanan kawalÂ
1) Pengawal depan R2 pangkat BA 2 orang (apabila ada permintaan).
2) ADC berpangkat Pama 1 orang
3) Walpri berpangkat Bintara 4 orang /setiap shift
4) Pengemudi  kendaraan VIP 1 orang
5) Personel dari Kepolisian setempat.
b. pengamanan saat berjalan kakiÂ
1) ADC Â [aide-de-camp], 1 orang (bisa ajudan)
2) Walpri 4 Â orang.
3) Personel dari Kepolisian setempat.
4) Personel pengamanan internal/security.
c. pengamanan di rumah/kediamanÂ
1) Petugas pengamanan/security.
2) Personel Kepolisian setempat.
Standar Kemampuan Personel Pengamanan
- Memiliki kemampuan bela diri peroranganÂ
- Memiliki kemampuan kualifikasi menembak (laras pendek dan panjang)Â
- Memiliki kemampuan mengemudi kendaraan (R2 dan R4)
Standar perlengkapan dan peralatanÂ
- Kendaraan R4 dan R2. (kendaraan disesuaikan dengan kondisi geografis wilayah).
- Kendaraan VIP.
- Detektor logam portable.
- Kamera untuk  jarak jauh.
- Body vest/rompi anti peluru.
- Kacamata hitam.Â
- Persenjataan. - Senpi pendek 17 glock+peredam.
- Alkom, seperti HP satelit+telepon+HT