Mohon tunggu...
Ria Andreana
Ria Andreana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah (Arbitrase Syariah)

20 Mei 2018   23:42 Diperbarui: 20 Mei 2018   23:48 7726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Kemudian Aspek manajer/karakter, Manajemen atau pengurus perusahaan tidak compable/tidak professional,misalnya

  • Tidak menguasai bisnis usaha/tidak berpengalaman.
  • Tidak bisa memimpin
  • Lemah dalam perencanaan
  • Faktor Eksternal

Faktor eksternal ini dapat berupa situasi ekonomi yang negatif dengan perubahan mata uang global.kemudian situasi politik dalam negeri yang terus merugikan dengan pergantian pejabat yang terus-menerus menggerus pemikiran masyarakat meneliti sampai mana pengaruhnya terhadap kelanjutan usaha.

Program dalam menyelesaikan pembiayaan bermasalah

Strategi yang umumnya dijalankan, secara garis besar dapat dikelompokkan menjadi 2 (dua) macam pendekatan, yaitu: (1) Soft Approach; (2) Hard Approach. Apabila cara Soft Approach tidak dapat menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang terjadi, selanjutnya akan ditempuh cara Hard Approach yang melibatkan jalur hukum, yaitu dapat berupa:

  • BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), penyelesaian tersebut dilakukan melalui keadaan setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
  • Pengadilan, dapat berupa:
  1. Eksekusi Hak Tanggungan (HT) atas agunan;
  2. Eksekusi agunan yang diikat secara Fidusia yang didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF);
  3. Melakukan gugatan terhadap aset-aset lainnya milik nasabah, baik yang berlokasi di dalam maupun di luar negeri;
  4. Pelaporan pidana terhadap nasabah,dsb.
  • Melibatkan pihak kepolisian

Alternatif terakhir ini (hard approach) dilakukan apabila:

  1. Nasabah tidak dapat dihubungi.
  2. Nasabah melarikan diri.
  3. Nasabah tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya sementara sesungguhnya nasabah memiliki kemampuan untuk itu.
  4. Nasabah tidak bersedia menyerahkan agunannya

Upaya Penyelamatan Pembiayaan Bermasalah

  • Bersikap Defensif. Bank harus dapat memaklumi apabila  debitur bersikap defensif pada saat di beritahu bahwa karna perkembangan kondisi kegiatan usaha dan keuangan mereka  yang kurang menguntungkan, kualitas pembiayaan yang bank terima menurun.
  • Sensitif.  harus dapat meyimpulkan apakah debitur yang bersangkutan memang menpuyai sifat pemarah dan menjadi sensitif karena kondisi perusahaan tidak menguntungkan.
  • Konfrontatif. Sikap konfrontatif  hampir mirip dengan defensif,yaitu tidak mau bekerja sama dengan bank untuk meyelesaikam masalah yang sedang di hadapi debitur dengan baik. Perbedaan sikap konfrotatif dengan defensif  adalah dalam sikap konfrotatif debitur mencoba mencari-cari kesalahan bank sehiggaa mereka dapat menberikan kesan bahwa bank ikut bertanggung jawab atas timbulnya kesulitan yang sedang mereka hadapi.
  • Menyerahkan Penyelesaian Masalah Kepada Bank. Sikap meyerah seringkali muncul karena debitur merasa putus asa.karena kondisi  perusahaan sudah terlalu parah,biasanya  jumlah nilai harta yang dimiliki debitur  [termasuk harta jaminan] tidak dapat menutupi jumlah pembiayaan dan baggi hasil tertunggakdalam keadaan   seperti itu, pilihhan terbbaik bagi bank adalah bersedia menanggung kerugian dengan jalan hanya menerima  pembayaran kemballi sebagian dari jumlah pembiayaan dan bagi hasil tertunggak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun