Mohon tunggu...
Ria Andreana
Ria Andreana Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah Bank Syariah (Arbitrase Syariah)

20 Mei 2018   23:42 Diperbarui: 20 Mei 2018   23:48 7726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hilangnya kepercayaan pihak luar dan relasi bisnis. Karena kepercayaan adalah kunci utama dalam kegiatan apapun terlebih ini adalah bisnis, jika kepercayaaan saja sudah tak ada maka bisnis apapun akan mati.

5. Nasabah Lain

  • Penyediaan Dana

Dana yang tersedia menjadi menurun dengan kata lain peluang bagi nasabah lain untuk memperoleh pinjaman jadi menurun pula. Itu membuat nasabah enggan datang kembali.

  • Perolehan Pelayanan Bank

Pelayanan yang didapat tak sesuai keinginan, Bankir dan karyawan bank menjadi trauma, sehingga sering melakukan pengetatan terhadap permohonan pembiayaan yang mungkin ditafsirkan sebagai tindakan mempersulit permohonan pembiayaan tersebut.

6. Pemilik Dana

  •  Keresahan

Para pemilik dana yang belum jatuh tempo ikut gelisah dan ingin menarik dananya kembali, karena pembiayaan yang bermasalah itu ditakutkan merugikan.

7. Sistem Perbankan

  •  Kredibilitas

Dapat merusak kredibilitas bank nasional dimata internasional. Pada gilirannya juga merusak system keuangan nasional dimata perdagangan internasional.

  • Kesinambungan Usaha

Tingginya biaya dana dapat mengancam likuiditas bank, bahkan bisa membuat bank yang lemah menjadi gulung tikar.

Faktor-Faktor Penyebab Pembiayaan Bermasalah

  • Faktor Internal Perbankan

Faktor internal ini ada dari sistem kebijakan pembiayaan yang kurang tepat, sehingga Dalam rangka mencapai target yang telah di tetapkan,adakalanya bank tidak lagi mempertimbangkan kondisi kemampuanya dalam menyalurkan pembiayaan baik dari segi kondisi perekonomian. Kemudian Kuantitas, kualitas dan intergritas sumber daya manusia yang kurang memadai dapat memungkinkan terjadinya:

  1. Investigasi awal dan anlisa pembiayaan tidak di laksanakan secara mendalam,keputusan pemberian pembiayaan tidak di dasarkan pada pertimbangan yang tepat.
  2. Analisa pembiayaan dilakukan secara sembarangan.
  3. Mental pejabat/staf bank lemah dan tidak mengusai rencana proyek yang akan di biayai.
  4. Dari Pihak Nasabah. Dari pihak nasabah ini dapat dilihat dari aspek Legalitas/Yuridis nya, Pesyaratan legal atas pembiayaan tidak di penuhi,misalnya:
  • Tidak di penuhinya persyaratan tentang keaslian atau keabsahan dokumen dokumen pembiayaan termasuk adanya tindakan pemalsuan dokumen.
  • Tidak di penuhinya persyaratan tentang kewenangan dalam melakukan transaksi pembiayaan dengan bank.
  • Tidak di penuhinya persyaratan persyaratan izin usaha yang di perlukan dalam status badan hokum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun