Jadi dapat disimpulkan bahwa shalat memakai masker di situasi dan kondisi yang masih dalam keadaan pandemi saat ini diperbolehkan atau tetap sah hukum nya karena alasan memakai masker itu dalam keadaan darurat untuk mencegah penyebaran nya virus Covid-19.
Penulis: Ria Fitriyani
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!