Langkah yang dapat menjadi solusi antara lain:
- Memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang dampak negatif penambangan emas liar bagi keberlanjutan Sungai Subayang,
- Membangun sejumlah pos di beberapa titik,
- Menanam kembali pohon-pohon yang ditebang secara liar,
- Pelarangan menggunakan cairan yang dapat membahayakan ekosistem sungai
- Menggunakan produk ramah lingkungan
Â
Â
Â
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan beberapa hal yang berkenaan dengan Kearifan Lokal dalam tradisi Lubuk Larangan di Desa Gema yaitu sebagai berikut :
1. Pengelolaan Lubuk Larangan bertujuan untuk melindungi area lubuk larangan. Prosedur pengelolaan lubuk larangan meliputi pengawasan, peraturan dan sanksi, pemanenan dan penjualan.
2. Bentuk-bentuk kearifan lokal yang terkandung dalam tradisi pengelolaan lubuk larangan yaitu ikan tidak boleh diambil sebelum waktunya, peralatan sederhana dan menjaga keasrian/ Vegetasi tepian sungai.
3. Upaya dalam mempertahankan kearifan lokal Lubuk Larangan yakni, menjaga sungai agar tetap terjaga dan tidak tercemar, dimulai dengan menjaga ekosistem sungai, mempertahankan populasi keanekaragaman hayati sungai dengan tidak meracun/menyetrum ikan, tidak memanen ikan yang masih kecil, serta melakukan kerja sama dengan berbagai pihak.