Minyak dan gas bumi mempunyai peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan di Indonesia. Hal ini disebabkan Karena dari hasil penjualan minyak dan gas bumi akan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional. Kontribusi sektor ini cukup besar dalam menunjang pembangunan nasional. Kontribusi yang cukup besar itu karena didukung dengan wilayah kerja yang cukup banyak., Wilayah kerja itu tersebar di seluruh provinsi yang ada di Indonesia.Â
Berdasarkan data bahwa wilayah kerja minyak dan gas bumi di Indonesia berjumlah 10 KKKS Eksplorasi dan 10 KKKS Produksi. Wilayah kerja minyak dan gas bum yang cukup banyak tersebut perlu dilindungi oleh negara maupun masyarakat.Â
Cara negara menjaga dan melindungi wilayah kerja tersebut, yaitu dengan membuat regulasi yang berkaitan dengan minyak dan gas bumi. Salah satu regulasi tersebut, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta berbagai peraturan pelaksanaan.
Ketentuan hukum yang mengkaji tentang norma-norma yang berkaitan dengan minyak dan gas burni disebut dengan "Hukum Minyak dan Gas Bumi. Hukum Minyak dan Gas Bumi terdiri atas tiga suku kata, yang meliputi:
Hukum, minyak, dan gas bumi
Hukum (law) dikonsepkan sebagai aturan-aturan yang didapat oleh negara , Pengertian minyak tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan berikut ini.
1. Pasal 3 huruf The Atrolcamn Tax Code, 1997 negara India. Pasal 3 huruf i berbunyi:
- Detroleum means crade oil existing in its natural condition , all kinds of hydrocarbons and bitumens, both in solid and in liquid form, in their natural state or obtained from Natural Gas by condensation or extraction, including distillate and condensate (when commingled with the heavier hydrocarbons and delivered as a blend at the delivery point) but excluding Natural Gas.
petroleum berarti minyak mentah yang keberadaannya dalam bentuk kondisi alami, seperti misalnya, semua jenis hidrokarbon, bitumen keduanya baik dalam bentuk padat dan cair, yang diperoleh dengan cara Kondensat / (pengembunan) atau digali, termasuk di dalamnya dengan cara distilasi (sulingan/saringan) atau kondensasi (pengembunan), (bilamana berkaitan dengan hidrokarbon yang sangat berat yang direkzon sebagal bentuk campuran) tetapi tidak termasuk gas alam.
Cara memperolehnya dengan kondensasi (pengembunan), digali dan disuling.
2. Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Minyak bumi atau crude oil adalah: