Contoh Implementasi dan Penempatan Ulang
Sebagai ilustrasi, PT A menempatkan dana DHE SDA pada deposito tiga bulan di sebuah bank. Setelah jatuh tempo, dana tersebut dipindahkan ke deposito baru dengan tenor satu bulan. Setiap penghasilan yang diterima dari deposito tersebut dikenai tarif sesuai dengan ketentuan peraturan ini.
Mekanisme Pemotongan Pajak
PPh final dilunasi melalui mekanisme pemotongan oleh lembaga keuangan terkait. Bank, LPEI, dan peserta operasi pasar terbuka bertanggung jawab melakukan pemotongan PPh pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelunasan pajak yang sesuai dengan regulasi perpajakan.
Sanksi bagi Pelanggaran
Kepatuhan eksportir terhadap kebijakan ini diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelanggaran terhadap kewajiban penempatan dana dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penangguhan layanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Langkah Strategis Menjaga Ekonomi
Kebijakan ini sejalan dengan PP 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor dari SDA, yang bertujuan harmonisasi kebijakan di sektor ekspor. Pemerintah optimistis aturan ini akan memperkuat cadangan devisa negara serta meningkatkan partisipasi eksportir dalam mendukung perekonomian nasional.
Peningkatan Kepatuhan Pajak
Nur Hidayanti Ilmi, konsultan pajak dari MUC Consulting, menekankan pentingnya strategi dan kepatuhan dalam pengelolaan DHE SDA. Dengan kebijakan ini, eksportir diharapkan dapat menjalankan praktik bisnis yang sesuai regulasi sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H