Mohon tunggu...
Muhammad Roichan Hanafi
Muhammad Roichan Hanafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN SYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Hobi Berenang dan Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemerintah Dorong Optimalisasi Valuta Asing Melalui PP Nomor 22 Tahun 2024

17 November 2024   08:09 Diperbarui: 17 November 2024   20:42 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Contoh Implementasi dan Penempatan Ulang

Sebagai ilustrasi, PT A menempatkan dana DHE SDA pada deposito tiga bulan di sebuah bank. Setelah jatuh tempo, dana tersebut dipindahkan ke deposito baru dengan tenor satu bulan. Setiap penghasilan yang diterima dari deposito tersebut dikenai tarif sesuai dengan ketentuan peraturan ini.

Mekanisme Pemotongan Pajak

PPh final dilunasi melalui mekanisme pemotongan oleh lembaga keuangan terkait. Bank, LPEI, dan peserta operasi pasar terbuka bertanggung jawab melakukan pemotongan PPh pada saat pembayaran penghasilan kepada eksportir. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelunasan pajak yang sesuai dengan regulasi perpajakan.

Sanksi bagi Pelanggaran

Kepatuhan eksportir terhadap kebijakan ini diawasi oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelanggaran terhadap kewajiban penempatan dana dalam Rekening Khusus DHE SDA dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penangguhan layanan ekspor oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Langkah Strategis Menjaga Ekonomi

Kebijakan ini sejalan dengan PP 36 Tahun 2023 tentang devisa hasil ekspor dari SDA, yang bertujuan harmonisasi kebijakan di sektor ekspor. Pemerintah optimistis aturan ini akan memperkuat cadangan devisa negara serta meningkatkan partisipasi eksportir dalam mendukung perekonomian nasional.

Peningkatan Kepatuhan Pajak

Nur Hidayanti Ilmi, konsultan pajak dari MUC Consulting, menekankan pentingnya strategi dan kepatuhan dalam pengelolaan DHE SDA. Dengan kebijakan ini, eksportir diharapkan dapat menjalankan praktik bisnis yang sesuai regulasi sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun