Selain memantau dosis radiasi, PPR juga mempunyai tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan dan kesesuaian peralatan proteksi radiasi di lingkungan kerja, seperti apron pelindung, pelindung tiroid, dan pelindung mata. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal bagi petugas radiologi yang rutin terpapar radiasi selama menjalankan tugasnya.Â
Serta meminimalkan risiko paparan radiasi bagi pasien yang menjalani pemeriksaan radiologi. PPR terlibat dalam pengawasan keseluruhan prosedur radiologi yang dilakukan di pelayanan kesehatan. PPR memberikan pelatihan dan pendidikan kepada staf medis tentang prinsip proteksi radiasi, penggunaan alat pelindung diri yang benar. Juga tindakan pencegahan untuk menghindari paparan radiasi yang berlebihan (Yani et al., 2021).
*) Mahasiswa DIV Teknologi Radiologi Pencitraan, Fakultas Vokasi UNAIR
Daftar Pustaka
Irzal. 2016. Dasar-Dasar Kesehatan dan Keselamatan Kerja Edisi Pertama. Kencana, Jakarta.
Monita, R. M. R. (2021). Analisis Penerapan Keselamatan Radiasi Sinar-X Pada Pekerja Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center (Pmc) Tahun 2020. Media Kesmas (Public Health Media), 1(1), 26-39.
Saputro, S. A., Santoso, S., & Hasbullah, H. (2023). Evaluasi Program Pendidikan dan Pelatihan Petugas Proteksi Radiasi Medik Tingkat II dengan Model Context, Input, Process, Product (CIPP) (Studi pada Politeknik Kesehatan Jakarta Selatan). EduBiologia: Biological Science and Education Journal, 3(1), 8-16.
Yani, I., Pratiwi, A. D., & Yunawati, I. (2021). Studi Deskriptif Proteksi Radiasi dan Penerapannya di Instalasi Radiologi Rumah Sakit. HIGEIA (Journal of Public Health Research and Development), 5(3).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H