Peran Petugas Proteksi Radiasi (PPR) di Pelayanan Kesehatan
Oleh: Rohmat Ridwan *)
Dosen pengampu: Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T
     Radiodiagnostik, sebagai cabang ilmu radiologi yang menggunakan pencitraan melalui radiasi pengion, terutama sinar-X, memiliki peranan penting dalam mendiagnosis penyakit. Namun, kehadiran radiasi pengion juga membawa dampak merugikan yang perlu diatasi dengan serius. Baik bagi petugas radiasi, pasien, maupun masyarakat umum, perlunya proteksi radiasi menjadi hal yang tidak dapat diabaikan. Proteksi radiasi menjadi krusial dalam mengendalikan efek merugikan dari paparan radiasi pengion. Setiap instalasi radiologi harus memperhatikan aspek ini secara cermat, terutama dalam konteks proteksi radiasi di ruang radiologi (Yani et al., 2021).
     Berdasarkan data Baris Bapeten 2.0 tahun 2019, terdapat kurang lebih 1.890 mesin sinar-X yang terdaftar di Indonesia. Hal ini menunjukkan pentingnya peran teknologi radiologi dalam berbagai bidang medis dan industri.  Namun, terlepas dari manfaatnya, fasilitas radiologi diagnostik dan intervensi juga dapat menimbulkan bahaya radiasi yang signifikan bagi pekerja, pasien, masyarakat umum, dan lingkungan sekitar.Â
Pada tahun 2020, manusia masih menjadi penyebab kedua kesalahan atau insiden terkait radiasi di fasilitas radiologi diagnostik dan intervensi yaitu sebesar 23,3%. Â Mengingat risiko ini, Badan Energi Atom Internasional (IAEA) telah mengeluarkan rekomendasi yang mendorong pihak berwenang untuk menunjuk personel yang kompeten untuk mengawasi penggunaan radiasi di lembaga dan perusahaan yang memiliki izin. Â Personel ini dikenal sebagai Petugas Proteksi Radiasi (PPR) (Monita, 2021).
     Proteksi radiasi adalah serangkaian langkah yang diambil untuk mengurangi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh paparan radiasi. Dalam konteks penggunaan tenaga nuklir, pemantauan yang cermat sangat penting guna memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang mengatur keselamatan tenaga nuklir. Sehingga risiko bahaya radiasi bagi pekerja, masyarakat, dan lingkungan dapat diminimalkan.Â
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2011 memberikan pedoman terkait keselamatan radiasi dalam penggunaan pesawat sinar-X di bidang radiologi diagnostik dan intervensi. Prinsip utama dari keselamatan radiasi pengion di sektor kesehatan adalah perlindungan terhadap pasien, pekerja, masyarakat, dan lingkungan dari potensi bahaya radiasi (Saputro et al., 2023).
     PPR adalah individu yang memiliki kompetensi teknis di bidang proteksi radiasi tergantung pada jenis penggunaannya. Mereka ditunjuk oleh pemegang izin untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan hukum dan peraturan mengenai penggunaan radiasi. Peran PPR sangat penting dalam memastikan penggunaan radiasi yang aman di tempat kerja. Tanggung jawab PPR dirinci dalam Peraturan Sekretaris BAPETEN Nomor 16 Tahun 2014.Â
Tanggung jawab tersebut mencakup berbagai hal, termasuk mengidentifikasi persyaratan proteksi dan keselamatan radiasi untuk setiap jenis penggunaan sumber radiasi, mengusulkan inisiatif untuk memenuhi persyaratan hukum, dan membantu pemegang izin dalam persiapan radiasi. Program perlindungan dan keselamatan, memberikan konsultasi dan arahan kepada personel lain, mengawasi pelaksanaan program, dan melaporkan hasil pengawasan kepada pemegang izin (Yani et al., 2021).
     Petugas Proteksi Radiasi (PPR) mempunyai peranan yang sangat penting dalam mengawasi dan menjamin keselamatan dan kesehatan selama proses penggunaan teknologi radiologi dalam pelayanan kesehatan. Salah satu tugas utama PPR adalah memantau secara ketat dosis radiasi yang diterima pasien selama prosedur diagnostik atau intervensi.Â
Mereka bertanggung jawab untuk memastikan bahwa penggunaan radiasi pengion seperti sinar-X dilakukan sesuai dengan pedoman keselamatan yang telah ditetapkan, dan bahwa dosis yang diberikan tidak melebihi batas aman bagi pasien atau tenaga medis.