Nama penulis : Nanda Agustina
Instansi penulis : universitas airlangga
Nim : 413231157
Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tanggung jawab besar untuk melindungi seluruh insan yang bekerja di dalamnya. Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus menjadi prioritas utama guna menciptakan lingkungan yang aman bagi pasien dan tenaga medis. Berbagai risiko di tempat ini bisa saja mengancam kesehatan bila tidak ditangani dengan benar. Mulai dari potensi paparan radiasi selama pemeriksaan hingga banyaknya penyakit menular yang mungkin ditularkan. Oleh karena itu, manajemen rumah sakit wajib memastikan protokol kesehatan dan keselamatan sudah diterapkan dengan baik di setiap unit kerjanya. Tujuannya adalah demi terciptanya produktivitas yang optimal sambil tetap memperhatikan keselamatan bagi semua orang yang bekerja di lingkungan rumah sakit.
Pemanfaatan alat pemancar sinar X untuk tujuan diagnostik radiologi di tanah air semakin meningkat. Teknologi ini memanfaatkan sinar X guna kepentingan diagnosis baik untuk radiologi diagnostik maupun radiologi intervensi (Peraturan BAPETEN Nomor 8, tahun 2011). Kegiatan radiologi harus memperhatikan aspek keselamatan kerja radiasi. Sinar X merupakan jenis radiasi ionisasi yang dapat memberi manfaat (diagnosis) dengan dosis radiasi minimal, penyakit atau gangguan organ tubuh dapat lebih awal dan lebih tepat diamati (Suyatno, 2008). Untuk memastikan alat pemancar sinar X memenuhi persyaratan keamanan radiasi dan menghasilkan informasi diagnosis yang handal, maka diperlukan uji fungsi atau uji kesesuaian sebagai bentuk penerapan perlindungan radiasi agar dosis yang diterima sesedikit mungkin. Kesesuaian ini kesesuaian terhadap perundang-undangan keselamatan radiasi dan peraturan pelaksanaannya untuk peralatan pemancar sinar X.
Dengan radiasi yang besar dalam pemanfaatan sinar-X, faktor keselamatan merupakan hal yang penting sehingga dapat memperkecil risiko akibat kerja di instalasi radiologi dan dampak radiasi terhadap pekerja radiasi. Hal tersebut dapat dicegah dengan menerapkan empat aspek manajemen radiasi dimana keselamatan radiasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk melindungi pasien, pekerja, dan anggota masyarakat dari bahaya radiasi.
Pemantauan  Kesehatan Pihak rumah sakit telah melakukan pemantauan kesehatan pada pekerja radiasi. berupa medical check up yang dilakukan pada pekerja radiasi yang terhitung aktif, sedangkan konseling (pemeriksaan psikologis dan konsultasi) dan penatalaksanaan kesehatan belum dilaksanakan karena dosis belum ada yang melebihi NBD. Sejauh ini pihak rumah sakit tidak melakukan pemeriksaan kesehatan pada saat sebelum bekerja dan pekerja yang akan mengundurkan diriPesawat sinar X yang digunakan di insta-lasi radiologi RSUD Ungaran meliputi Siemens MultiX Swing, Acteon Group Satelec with Soredex 990937 dan 990017 dan Polymobile Plus. Instalasi radiologi merupakan tempat yang menggunakan sumber radiasi sinar X yang termasuk ke dalam bahaya potensial fisik. penanggung jawab keselamatan radiasi adalah pemegang izin dan pihak yang terkait dengan pelaksanaan pemanfaatan nuklir sebagaimana ditetap-kan dalam undang-undang.
Prosedur pemeriksaan radiologi pada pasien baru bisa dilakukan apabila terdapat surat rujukan dari dokter, kemudian setelah itu baru bisa dilakukan pemeriksaan sesuai permintaan dokter. Berdasarkan hasil observasi dan studi dokumentasi terdapat surat permintaan yang ditujukandan. Prosedur pemeriksaan
permintaan yang ditujukandan syarat perisai/pelindung radiasi untuk ruangan radiologi ditentukan oleh jenis peralatan dan energi radiasi yang dipakai. syarat desain ruang pemeriksaan adalah ruangan dengan ukuran 4 m x 3 m x 3 m, toilet 2 m x 1,5 m x 3 m. tebal dinding penahan radiasi primer adalah dinding dari bata plesteran dengan telbal 25 cm atau beton setebal 15 cm yang setara dengan Pb 2 mm. Diperlukan suatu perisai radiasi yang terdiri dari dinding bata plester setebal 15 cm dan pintu kayu yang harus dilapisi dengan lembaran timah hitam sebanyak 2 mm untuk kusen termasuk di dalamnya juga ini serta dengan peringatan radiasi dan pengendalian udara sesuai standar. Radiasi Keselamatan kerja adalah usaha usaha yang dilakukan agar kondisi lingkungan pengionan dosis manusia dan lingkungan hidup tidak melebihi nilai batas yang telah ditetapkan. Efek negatif dari radiasi ionik disebut sebagai efek somatik adalah dampak pada orang-orang yang mendapat paparan radiasi, dan efek genetik kalau pun mereka menderita akibat radiasi generatif.
Jadi bisa dikatakan belum sepenuhnya bisa memenuhi tujuan ini adalah tidak mematuhi persyaratan keselamatan radiasi pada tanah pengelolaan, persyaratan pelindung radiasi, Radiasi proteksi pelatihan, surveymeter akuisisi, radiasi perlindungan peralatan tambahan, tepat waktu pengiriman film badge, 1 ruangan kamar pemeriksaan mendesain ulang, kecemasan rencana penatalaksanaan darurat, catatan yang terkait dengan radiasi X-ray pengguna-an dipelihara oleh teknisi radiasi dan dilindungi petugas menggunakan protektor alat ALARA.
Setiap ruangan radologi harus memiliki ukuran sesuai dengan yang dinyatakan dalam Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 8 Tahun 2011. Untuk keperluan verifikasi keselamatan, rumah sakit PMC Radiology Department telah memenuhi syarat verifikasi keselamatan pada tes kelayakan peralatan sinar-X sedangkan yang belum memenuhi adalah pemantauan paparan radiasi hanya dilakukan ketika pertama kali pemasangan alat dan pengidentifikasian kemungkinan terjadinya paparan potensial (radiation exposure).
REFRENSI
Monita, R., Rasyid, Z., Muhamadiah, M., Edigan, F., & Masribut, M. (2021). Analisis Penerapan Keselamatan Radiasi Sinar-X Pada Petugas Radiasi Di Instalasi Radiologi Rumah Sakit Pekanbaru Medical Center (Pmc). Al-Tamimi Kesmas: Jurnal Ilmu Kesehatan Masyarakat (Journal of Public Health Sciences), 9(1), 39–49. https://doi.org/10.35328/kesmas.v9i1.1042(Monita et al., 2021; R.Monita, Z. Rasyid, 2021)