Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): 311 KUHP mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik yang dapat terjadi akibat doxing.
Penegakan hukum terhadap pelaku doxing di Indonesia masih menjadi tantangan besar, terutama dalam identifikasi pelaku di dunia maya. Setiap individu harus memiliki kesadaran bahwa dunia digital bukanlah tempat tanpa konsekuensi, dan setiap tindakan yang dilakukan harus tetap mengedepankan etika serta rasa tanggung jawab. Menurutmu, apakah peraturan yang ada sudah cukup untuk melindungi kita dari ancaman ini? Ataukah kita perlu langkah yang lebih tegas untuk memastikan keadilan bagi para korban.
- Melindungi Diri dari Ancaman Doxing
Untuk mencegah diri menjadi target doxing, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
-
Jaga Kebijakan Privasi -- Bacalah syarat dan ketentuan sebelum menggunakan platform untuk mengetahui data yang dikumpulkan.
Periksa Jejak Digital -- Identifikasi informasi pribadi Anda yang tersedia di internet.
Hapus Data Sensitif -- Hilangkan informasi seperti alamat rumah atau foto keluarga yang berisiko disalahgunakan.
Gunakan VPN -- Sembunyikan lokasi dan alamat IP agar lebih sulit dilacak.
Kendalikan Informasi yang Dibagikan -- Waspadai konten yang diunggah agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
Kelola Privasi Media Sosial -- Atur siapa yang bisa melihat informasi di akun Anda dan batasi akses terhadap data sensitif.
Nonaktifkan Pelacakan Lokasi -- Hindari membagikan lokasi secara langsung di media sosial.
Hindari Mengunggah Data Pribadi -- Jangan membagikan KTP, tiket, foto rumah, atau informasi lain yang bisa membuka celah bagi doxing.