Mohon tunggu...
ANNISA RAHMA LILA
ANNISA RAHMA LILA Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Fotografi, Menggambar dan Mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Maraknya Tindakan Doxing

25 Januari 2025   20:11 Diperbarui: 26 Januari 2025   23:14 19
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kejahatan Digital (Sumber: Annisa Rahma Lila)

Fenomena doxing atau pengungkapan informasi pribadi seseorang tanpa izin telah menjadi ancaman serius di era digital. Media sosial, yang awalnya dibentuk untuk membangun koneksi dan berbagi informasi, kini sering kali menjadi arena pertarungan privasi. Doxing bukan lagi isu yang hanya dialami oleh publik figur, melainkan juga oleh masyarakat biasa. Dengan satu klik, kehidupan seseorang dapat berubah drastis karena data pribadi yang tersebar ke publik.

Dalam konteks ini, tidak hanya menimpa tokoh publik tetapi juga masyarakat umum yang terlibat dalam perdebatan daring, aktivisme, atau sekadar menjadi viral tanpa disengaja. Seiring meningkatnya kasus doxing di Indonesia, muncul pertanyaan mengenai tanggung jawab dalam menjaga keamanan data pribadi dan bagaimana hukum seharusnya menindak pelakunya. Mari mengupas lebih dalam tentang praktik doxing, dampaknya, serta upaya penegakan hukum di Indonesia untuk menanggulangi kejahatan digital ini.

  • Apa Itu Doxing dan Bagaimana Ia Terjadi?

Doxing berasal dari kata "dropping documents atau dropping dox" yang merujuk pada tindakan mengumpulkan, membocorkan, atau menyebarluaskan informasi pribadi seseorang secara daring tanpa izin. Informasi tersebut dapat mencakup nama lengkap, alamat rumah, nomor telepon, lokasi tempat kerja, hingga informasi keuangan atau kesehatan.

Motivasi di balik doxing beragam, mulai dari balas dendam, intimidasi, hingga upaya untuk mempermalukan atau membahayakan korban. Dalam banyak kasus, pelaku memanfaatkan informasi yang tersedia secara publik atau mencuri data melalui peretasan. Sayangnya, media sosial sering kali menjadi lahan subur untuk tindakan ini karena banyaknya informasi yang diunggah secara sukarela oleh pengguna.

Selain itu penyebab lain adanya kecenderungan masyarakat ingin berperan sebagai "pahlawan" dalam membela orang lain. Ketika suatu kasus atau konflik menjadi viral, beberapa individu merasa terdorong untuk "membantu" dengan membocorkan data pribadi pihak yang dianggap bersalah. Motivasi ini sering kali muncul dari solidaritas emosional atau kemarahan terhadap pihak tertentu. Namun, bukannya menyelesaikan masalah, langkah tersebut justru sering kali menimbulkan masalah baru bagi privasi dan keselamatan orang yang terlibat.

  • Penanganan Hukum terkait Doxing di Indonesia

Penegakan Hukum terkait Doxing di Indonesia Doxing di Indonesia dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:

  1. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 19 Tahun 2016:
    a. Pasal 26: Mengatur perlindungan data pribadi dan hak individu atas informasi yang berkaitan dengan dirinya.
    b. Pasal 27 ayat (3): Melarang distribusi atau transmisi informasi yang melanggar kesusilaan, termasuk penyebaran data pribadi tanpa izin. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 miliar rupiah.
    c. Pasal 29: Mengatur ancaman terhadap seseorang secara elektronik, yang sering terjadi dalam kasus doxing. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan hukuman penjara maksimum 4 tahun dan/atau denda maksimum 750 juta rupiah

  1. Undang-Undang nomor 24 tahun 2013: Pasal 95 UU tentang Administrasi Kependudukan ini memberikan sanksi pidana bagi pelanggaran terkait pencetakan, penerbitan, dan distribusi dokumen kependudukan tanpa hak.  Ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. 

  1. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022: Mengatur hak individu atas data pribadinya dan menetapkan sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan atau menyebarluaskan informasi pribadi tanpa izin.

  2. HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
    Lihat Inovasi Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun