Mohon tunggu...
Rhinagrion Tricolor
Rhinagrion Tricolor Mohon Tunggu... Lainnya - Aparatur Sipil Negara

Akun resmi Lapas High Risk Kelas I Batu Nusakambangan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Upaya Preventif: Nusakambangan Terima 29 Napiter Dari Rutan Cikeas

18 November 2023   09:10 Diperbarui: 18 November 2023   12:26 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nusakambangan, INFO_PAS - Bersinergi bersama POLRI, Petugas Lapas di Nusakambangan laksanakan penerimaan 29 WBP pindahan dari Rutan Cikeas. Jum'at (16/11)
Pemindahan 29 Napiter tersebut dilakukan dengan Koordinasi dari Lapas Nusakambangan dan Rutan Cikeas, Bogor, Jawa Barat dan merupakan merupakan salah satu program dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88, serta Ditjenpas.

Napiter sejumlah 29 orang tersebut ditempatkan di Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar dan Lapas Kelas IIA Pasirputih dengan keamanan Super Maximum Security. Di dalam kamar, napiter tersebut ditempatkan secara one man one cell dengan pantauan CCTV terintegrasi online 24 jam. Narapidana teroris tidak hanya ditempatkan di dalam sel seorang diri tetapi juga dipantau secara terus-menerus. Hal ini bertujuan untuk mencegah kegiatan yang dapat membahayakan keamanan dan menjaga ketertiban di dalam lapas.

Pemindahan 29 narapidana terorisme ke Nusakambangan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menangani isu keamanan nasional dengan tindakan preventif. Keputusan ini tidak hanya mencakup administrasi tahanan, tetapi juga fokus pada pengawasan dan pencegahan. Dengan mengamankan para narapidana terorisme di fasilitas super maximum security, diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap keamanan masyarakat dan negara.

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhamjateng
#kemenkumhampasti
#LapasBatuSAKTI
#galeriPolsuspas
#diarykemenkumham

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun