Seperti yang dikutip dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, upah bagi setiap pekerja dipotong setiap bulannya di tanggal 10 sebesar 3%. Rincian atas pemotongan tersebut membebankan pemberi kerja sebesar 0.5% dan pekerja sebesar 2.5%.
Keputusan ini membuat sebagian rakyat geram karena dianggap memaksa rakyat untuk menyerahkan sebagian upah nya. Kemarahan ini ditunjukan dengan aksi demo parah buruh yang terjadi pada Kamis (6/6) lalu di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)Â Basuki Hadimuljono menunjukan penyesalannya terhadap program Tapera yang membuat rakyat marah.
"Dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesal betul," katanya.
Basuki juga menegaskan bahwa program tapera dengan keputusan baru akan dilaksanakan pada 2027.
"Memang diberlakukan 2027, bukan sekarang," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6) dikutip Detikfinance.
Pernyataan ini sekaligus membantah bahwa program itu akan ditunda imbas dari maraknya penolakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H