Mohon tunggu...
Rhiantha Puri Dewi Rengganis
Rhiantha Puri Dewi Rengganis Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswi Universitas Pamulang

I like to look for a new thing and I am interested to learn more about any foreign languages. I able to work in groups and individually.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tapera Ditunda Hingga 2027?

16 Juni 2024   17:14 Diperbarui: 16 Juni 2024   17:14 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Seperti yang dikutip dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, upah bagi setiap pekerja dipotong setiap bulannya di tanggal 10 sebesar 3%. Rincian atas pemotongan tersebut membebankan pemberi kerja sebesar 0.5% dan pekerja sebesar 2.5%.

Keputusan ini membuat sebagian rakyat geram karena dianggap memaksa rakyat untuk menyerahkan sebagian upah nya. Kemarahan ini ditunjukan dengan aksi demo parah buruh yang terjadi pada Kamis (6/6) lalu di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menunjukan penyesalannya terhadap program Tapera yang membuat rakyat marah.

"Dengan kemarahan ini saya pikir saya nyesal betul," katanya.

Basuki juga menegaskan bahwa program tapera dengan keputusan baru akan dilaksanakan pada 2027.

"Memang diberlakukan 2027, bukan sekarang," kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Jumat (7/6) dikutip Detikfinance.

Pernyataan ini sekaligus membantah bahwa program itu akan ditunda imbas dari maraknya penolakan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun