Mohon tunggu...
Rhian Rafsanjani
Rhian Rafsanjani Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana NIM : 55521110017

Bertekad mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Modal Perusahaan sebagai Aspek Penting untuk Kontribusi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)?

8 November 2021   23:41 Diperbarui: 10 November 2021   15:38 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seluruh negara yang ada dimuka bumi ini memiliki dampak penurunan ekonomi karena adanya pandemi covid-19 yang terjadi sampai sekarang. Sektor usaha pihak swasta banyak terjadi pengurangan biaya operasional, pengurangan gaji karyawan hingga yang mengalami dampak terburuk adalah pailit atau kebangkrutan. 

Namun disisi lain terdapat perusahaan yang memiliki modal usaha (capital working) kuat untuk menopang gejolak yang terjadi pada negara namun saat ini menjadi perhatian khusus karena diharapkan dapat memotivasi pelaku usaha lain dalam meningkatkan ekonomi negara.

Perusahaan yang memiliki modal kuat dalam bidang bisnis usaha yang dijalankan memiliki kapasitas pengelolaan modal dan keuangan yang baik karena dapat mengantisipasi proyeksi kemungkinan pesimis terburuk yang terjadi bahkan jika pendapatan perusahaan anjlok sekalipun. Harapan masyarakat terhadap perusahaan yang memiliki modal yang kuat ialah melakukan ekspansi usaha dengan memperluas lapangan pekerjaan agar lebih banyak berkontribusi kepada seluruh masyarakat.

Seorang ekonom bernama Raymond Vernon dalam dalam teorinya menyebutkan bahwa sebuah produk yang membutuhkan modal atau investasi terdapat pada beberapa fase disebut Life Cycle Model yaitu Siklus hidup yang dapat berupa Produk, entitas usaha atau industri sebagai cerminan dari tahapan proses perjalanan hidup mulai dari diperkenalkannya kepada pasar hingga pada akhirnya turun bahkan hilang dari pasar. Menurut Basu Swastha (1984:127-132), daur hidup produk itu terbagi menjadi 4 tahap, yakni :

1. Perkenalan (Introduction). pada tahap awal ini perlu dilakukan perkenalan yang intens kepada pembeli karena produk merupakan barang baru yang muncul di pasar, distribusi barang masih terbatas namun kontribusi laba juga masih relatif rendah.

2. Pertumbuhan (Growth). pada tahap ini penjualan barang mengalami peningkatan serta memperoleh laba yang signifikan namun agar distribusi makin luas pada fase ini perusahaan sebaiknya menurunkan harga jual agar lebih laris dipasar

3. Kedewasaan (Maturity). Pada fase ini penjualan masih mengalami peningkatan serta pada mengalami stagnan untuk memperluas market maka dibutuhkan usaha lebih untuk memperoleh lebih banyak penjualan dengan creative marketing atau iklan yang lebih intens

4. Kemunduran (Decline). pada tahap ini hampir semua barang baru mengalami penurunan trend karena efek dasar dari pelanggan yang memiliki sifat bosan dengan barang yang tidak mengalami perubahan. pada fase ini produk, entitas maupun industri sulit untuk mengembalikan keadaan karena telah mengalami fase terburuk untuk mengembalikan penjualan.

Dari siklus kehidupan tersebut dapat dicerminkan bahwa saat produk mengalami kemunduran atau tahap akhir dibutuhkan inovasi untuk dapat mempertahankan bahkan menjaga eksistensi produknya

teori lain yang diungkapkan oleh  Bruce D. Henderson tentang kondisi investasi atau modal yaitu teori  Boston Consulting Group Matrix yakni merupakan Matriks yang didesain untuk membantu manajer dalam pengambilan keputusan dan investasi serta permodalan. dalam hal ini terdapat 2 sumbu elemen penting yakni pangsa pasar relatif dan tingkat pertumbuhan pasar. dari kedua sumbu tersebut dibagi menjadi 4 kuadran bisnis yang diklasterisasi sebagai berikut :

1. Cash Cows – Pangsa pasar tinggi tetapi tingkat pertumbuhan nya rendah (paling menguntungkan). pada kondisi ini merupakan hal yang sangat menguntungkan perusahaan karena sedang memperoleh laba yang tinggi serta kebutuhan investasi yang kecil karena lebih banyak memperoleh pengembalian sedangkan kompetitor sangat sedikit. contoh : Pertamina persero yang memiliki kekuatan pasar sangat tinggi namun tidak terlalu banyak memikirkan tentang investasi karena sifat bisnisnya yang cukup banyak mengambil keuntungan dan return dari penjualan yang dihasilkan

2. Stars – Pangsa pasar tinggi dan tingkat pertumbuhan tinggi (persaingan tinggi). terdapat persaingan tinggi pada kondisi bisnis ini sehingga membutuhkan investasi yang tinggi agar memiliki kesempatan untuk menjadi cash cows mengingat persaingan yang cukup ketat sehingga strategi ini harus lebih lincah untuk memperbaiki elemen penting dalam keberlangsungan usaha nya agar dapat menjadi penguasa pasar diantar pesaing lain. Contoh : Perusahaan Internet Indihome yang memiliki tingkat kebutuhan permintaan tinggi serta laba yang dihasilkan juga tinggi namun karena pesaing banyak maka diperlukan investasi yang tinggi pula

3. Question marks – Pangsa pasar rendah dan tingkat pertumbuhan tinggi (ketidakpastian). pada kondisi ini tingkat ketidakpastian nya sangat tinggi namun keberlangsungan produk tersebut dalam jangka waktu dekat dipertanyakan karena mengingat banyak produk sejenis yang akan mengganti keberadaan produk tersebut seperti contoh : kamera DSLR yang mana sekarang sudah banyak smartphone memiliki tingkat ketajaman gambar yang tinggi namun DSLR juga masih belum diketahui nasib nya kedepan mengingat akan kebutuhan dalam pengambilan video

4. Dogs  Pangsa pasar rendah dan tingkat pertumbuhan rendah (tidak menguntungkan). produk tersebut dianggap sebagai produk profitabilitas negatif terutama karena uang yang sudah diinvestasikan dalam produk tersebut sebenarnya dapat digunakan di tempat lain yang lebih memiliki return lebih tinggi. perusahaan dapat mendivestasi bisnis tersebut atau membuat rebranding untuk memunculkan kesan baru terhadap bisnis yang mengalami penurunan penjualan. contoh : penjualan Handytalky (HT) saat ini pengguna nya sedikit serta profitabilitas yang dihasilkan juga kecil.

Dalam 4 kuadran tersebut dapat dinyatakan bahwa dalam kondisi tertentu perusahaan butuh untuk pemberian modal agar terciptanya lingkungan investasi namun terdapat juga kondisi yang menyatakan perusahaan sedikit membutuhkan penyuntikan modal.

Disamping itu pada tanggal 7 Oktober 2021 pemerintah bersama DPR menyepakati stimulus peraturan baru tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 agar mempercepat pembangunan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. 

Tujuan lain yakni menutup celah praktik erosi perpajakan, instrumen untuk menciptakan keadilan, serta memberikan kepastian perlindungan hukum dalam hal pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan. Dengan mengaplikasikan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini pemerintah mengupayakan menciptakan sejarah yang baru tentang paradigma perpajakan di indonesia.

Menurut Munawir (2004:29) Modal merupakan hak atau bagian yang dimiliki oleh pemilik perusahaan yang ditunjukkan pos modal (modal saham) surplus dan laba yang ditahan kelebihan aktiva perusahaan terhadap seluruh hutang-hutangnya yang ditanggung oleh perusahaan. Dalam hal ini berarti perusahaan yang memiliki modal memiliki tujuan untuk mendapatkan pengembalian (Return On Equity) dalam bentuk deviden. Modal dapat bersumber dari internal maupun eksternal. 

Modal yang bersumber dari internal berarti modal yang dibentuk dari dalam perusahaan. Modal ini dapat menjadi penunjang penyuntikan dana segar dari stakeholder atau pelaku bisnis internal untuk memberikan dukungan dana kegiatan operasional. Sedangkan sumber dana dari eksternal yang berasal dari luar perusahaan menurut Chang F. Lee dan Joseph E. Finnerty (1990;395) merupakan penawaran dari pihak eksternal yang diterbitkan dengan nilai baru untuk kebutuhan jangka panjang dan jangka pendek.

Dengan pemberian dana yang dikucurkan untuk kebutuhan perusahaan maka akan tercipta pergerakan kegiatan perusahaan sehingga menimbulkan aktivitas yang dapat mewujudkan tercapainya sebuah target yang ditetapkan perusahaan. Target tidak terlepas dari kontribusi perusahaan dalam rangka mencari laba, sedangkan laba akan menjadi objek pajak yang ditetapkan oleh seluruh wajib pajak. 

Oleh karena itu semakin banyak investor yang menanamkan modal pada industri di negara indonesia maka semakin terdorong kesejahteraan masyarakat di indonesia. Adapun konten dalam RUU HPP diklasterisasi menjadi 9 bab dan 19 pasal didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon serta cukai

Dokpri
Dokpri

Contoh ilustrasi dari pemaparan diatas adalah PT ABC merupakan perusahaan non go publik yang sedang mengalami kesulitan dalam hal keuangan untuk pembayaran gaji karyawan pada masa pandemi covid-19 tepatnya pada tanggal 30 mei 20xx namun direksi mencoba mencari dana yang tidak memiliki bunga tinggi mengingat kesulitan yang sedang dialami oleh berbagai negara maka mencoba bernegosiasi dengan PT XYZ yang mana sesama direksi ini merupakan rekan sejawat semasa kuliah, karena diketahui perusahaan PT ABC memiliki kemampuan yang meyakinkan untuk mengelola kembali perusahaan maka terjadi penyuntikan dana segar oleh PT XYZ senilai 1.000.000.000,- atau jika dikonversi dalam prosentase pemilik adalah senilai 20% kepemilikan. 

Seiring berjalan nya waktu terjadi peningkatan kinerja perusahaan yang baik dengan di dukung oleh kontribusi masukan dari PT XYZ untuk perkembangan ekspansi bisnis nya. PT ABC pada akhir bulan desember 20XX mencatatkan laba senilai 120.000.000,-. Setelah berdialog pada saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) maka diputuskan untuk membagikan deviden kepada PT XYZ senilai 20.000.000,-. Dan pembayaran pajak sebesar 26.400.000,- sesuai dengan tarif yang berlaku setelah disahkan nya UU PPh badan HPP sebesar 22% yang mana tarif ini lebih kecil dari tarif sebelumnya yakni sebesar 25%.

Jika melihat dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa terjadi perubahan tarif dasar pajak yang dikenakan oleh Wajib Pajak (WP) dari berbagai Objek Pajak namun memiliki tujuan strategis dalam rangka melakukan pemerataan ekonomi agar belanja masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi namun disamping hal itu terdapat juga pajak PPN yang tarif nya lebih besar yakni sebesar 11% dari tarif sebelumnya yaitu 10% karena mengingat tarif PPN diindonesia lebih kecil dari rata-rata dunia yakni sebesar 15,4%.

Daftar pustaka :

Basu Swastha DH. 1984. Azas-Azas Marketing, Edisi Ketiga, Penerbit Liberty, Yogyakarta.

F. Lee, Chang., E. Finnerty, Joseph., (1990). "Corporate Finance, Theory,  ethod, and Application". Harcourt Brace Jonavich Publisher. New Jersey.

"Ini Aturan Baru PPh dan PPN dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan".Kemenkeu.go.id. Diakses : 08 November 2021 dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-aturan-baru-pph-dan-ppn-dalam-ruu-harmonisasi-peraturan-perpajakan/

Munawir. 2004. Analisis Laporan Keuangan, Edisi Kelima, Penerbit Liberty. Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun