Mohon tunggu...
Rhian Rafsanjani
Rhian Rafsanjani Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana NIM : 55521110017

Bertekad mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Modal Perusahaan sebagai Aspek Penting untuk Kontribusi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)?

8 November 2021   23:41 Diperbarui: 10 November 2021   15:38 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Contoh ilustrasi dari pemaparan diatas adalah PT ABC merupakan perusahaan non go publik yang sedang mengalami kesulitan dalam hal keuangan untuk pembayaran gaji karyawan pada masa pandemi covid-19 tepatnya pada tanggal 30 mei 20xx namun direksi mencoba mencari dana yang tidak memiliki bunga tinggi mengingat kesulitan yang sedang dialami oleh berbagai negara maka mencoba bernegosiasi dengan PT XYZ yang mana sesama direksi ini merupakan rekan sejawat semasa kuliah, karena diketahui perusahaan PT ABC memiliki kemampuan yang meyakinkan untuk mengelola kembali perusahaan maka terjadi penyuntikan dana segar oleh PT XYZ senilai 1.000.000.000,- atau jika dikonversi dalam prosentase pemilik adalah senilai 20% kepemilikan. 

Seiring berjalan nya waktu terjadi peningkatan kinerja perusahaan yang baik dengan di dukung oleh kontribusi masukan dari PT XYZ untuk perkembangan ekspansi bisnis nya. PT ABC pada akhir bulan desember 20XX mencatatkan laba senilai 120.000.000,-. Setelah berdialog pada saat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) maka diputuskan untuk membagikan deviden kepada PT XYZ senilai 20.000.000,-. Dan pembayaran pajak sebesar 26.400.000,- sesuai dengan tarif yang berlaku setelah disahkan nya UU PPh badan HPP sebesar 22% yang mana tarif ini lebih kecil dari tarif sebelumnya yakni sebesar 25%.

Jika melihat dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwa terjadi perubahan tarif dasar pajak yang dikenakan oleh Wajib Pajak (WP) dari berbagai Objek Pajak namun memiliki tujuan strategis dalam rangka melakukan pemerataan ekonomi agar belanja masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat terpenuhi namun disamping hal itu terdapat juga pajak PPN yang tarif nya lebih besar yakni sebesar 11% dari tarif sebelumnya yaitu 10% karena mengingat tarif PPN diindonesia lebih kecil dari rata-rata dunia yakni sebesar 15,4%.

Daftar pustaka :

Basu Swastha DH. 1984. Azas-Azas Marketing, Edisi Ketiga, Penerbit Liberty, Yogyakarta.

F. Lee, Chang., E. Finnerty, Joseph., (1990). "Corporate Finance, Theory,  ethod, and Application". Harcourt Brace Jonavich Publisher. New Jersey.

"Ini Aturan Baru PPh dan PPN dalam RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan".Kemenkeu.go.id. Diakses : 08 November 2021 dari https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/ini-aturan-baru-pph-dan-ppn-dalam-ruu-harmonisasi-peraturan-perpajakan/

Munawir. 2004. Analisis Laporan Keuangan, Edisi Kelima, Penerbit Liberty. Yogyakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun