Mohon tunggu...
Rhian Rafsanjani
Rhian Rafsanjani Mohon Tunggu... Akuntan - Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana NIM : 55521110017

Bertekad mencari ilmu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof Dr Apollo: Modal Perusahaan sebagai Aspek Penting untuk Kontribusi Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)?

8 November 2021   23:41 Diperbarui: 10 November 2021   15:38 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Stars – Pangsa pasar tinggi dan tingkat pertumbuhan tinggi (persaingan tinggi). terdapat persaingan tinggi pada kondisi bisnis ini sehingga membutuhkan investasi yang tinggi agar memiliki kesempatan untuk menjadi cash cows mengingat persaingan yang cukup ketat sehingga strategi ini harus lebih lincah untuk memperbaiki elemen penting dalam keberlangsungan usaha nya agar dapat menjadi penguasa pasar diantar pesaing lain. Contoh : Perusahaan Internet Indihome yang memiliki tingkat kebutuhan permintaan tinggi serta laba yang dihasilkan juga tinggi namun karena pesaing banyak maka diperlukan investasi yang tinggi pula

3. Question marks – Pangsa pasar rendah dan tingkat pertumbuhan tinggi (ketidakpastian). pada kondisi ini tingkat ketidakpastian nya sangat tinggi namun keberlangsungan produk tersebut dalam jangka waktu dekat dipertanyakan karena mengingat banyak produk sejenis yang akan mengganti keberadaan produk tersebut seperti contoh : kamera DSLR yang mana sekarang sudah banyak smartphone memiliki tingkat ketajaman gambar yang tinggi namun DSLR juga masih belum diketahui nasib nya kedepan mengingat akan kebutuhan dalam pengambilan video

4. Dogs  Pangsa pasar rendah dan tingkat pertumbuhan rendah (tidak menguntungkan). produk tersebut dianggap sebagai produk profitabilitas negatif terutama karena uang yang sudah diinvestasikan dalam produk tersebut sebenarnya dapat digunakan di tempat lain yang lebih memiliki return lebih tinggi. perusahaan dapat mendivestasi bisnis tersebut atau membuat rebranding untuk memunculkan kesan baru terhadap bisnis yang mengalami penurunan penjualan. contoh : penjualan Handytalky (HT) saat ini pengguna nya sedikit serta profitabilitas yang dihasilkan juga kecil.

Dalam 4 kuadran tersebut dapat dinyatakan bahwa dalam kondisi tertentu perusahaan butuh untuk pemberian modal agar terciptanya lingkungan investasi namun terdapat juga kondisi yang menyatakan perusahaan sedikit membutuhkan penyuntikan modal.

Disamping itu pada tanggal 7 Oktober 2021 pemerintah bersama DPR menyepakati stimulus peraturan baru tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yakni Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 agar mempercepat pembangunan ekonomi dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak yang masih rendah. 

Tujuan lain yakni menutup celah praktik erosi perpajakan, instrumen untuk menciptakan keadilan, serta memberikan kepastian perlindungan hukum dalam hal pelaksanaan hak serta kewajiban perpajakan. Dengan mengaplikasikan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) ini pemerintah mengupayakan menciptakan sejarah yang baru tentang paradigma perpajakan di indonesia.

Menurut Munawir (2004:29) Modal merupakan hak atau bagian yang dimiliki oleh pemilik perusahaan yang ditunjukkan pos modal (modal saham) surplus dan laba yang ditahan kelebihan aktiva perusahaan terhadap seluruh hutang-hutangnya yang ditanggung oleh perusahaan. Dalam hal ini berarti perusahaan yang memiliki modal memiliki tujuan untuk mendapatkan pengembalian (Return On Equity) dalam bentuk deviden. Modal dapat bersumber dari internal maupun eksternal. 

Modal yang bersumber dari internal berarti modal yang dibentuk dari dalam perusahaan. Modal ini dapat menjadi penunjang penyuntikan dana segar dari stakeholder atau pelaku bisnis internal untuk memberikan dukungan dana kegiatan operasional. Sedangkan sumber dana dari eksternal yang berasal dari luar perusahaan menurut Chang F. Lee dan Joseph E. Finnerty (1990;395) merupakan penawaran dari pihak eksternal yang diterbitkan dengan nilai baru untuk kebutuhan jangka panjang dan jangka pendek.

Dengan pemberian dana yang dikucurkan untuk kebutuhan perusahaan maka akan tercipta pergerakan kegiatan perusahaan sehingga menimbulkan aktivitas yang dapat mewujudkan tercapainya sebuah target yang ditetapkan perusahaan. Target tidak terlepas dari kontribusi perusahaan dalam rangka mencari laba, sedangkan laba akan menjadi objek pajak yang ditetapkan oleh seluruh wajib pajak. 

Oleh karena itu semakin banyak investor yang menanamkan modal pada industri di negara indonesia maka semakin terdorong kesejahteraan masyarakat di indonesia. Adapun konten dalam RUU HPP diklasterisasi menjadi 9 bab dan 19 pasal didalamnya mengatur tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Pajak Karbon serta cukai

Dokpri
Dokpri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun