Pada 2025, Indonesia akan mengalami kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kenaikan ini adalah kelanjutan dari kebijakan pemerintah yang sudah dimulai pada 2022, saat PPN meningkat dari 10% menjadi 11%. Penerapan tarif baru ini tentunya menjadi perhatian banyak pihak karena berpotensi memengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat, terutama dalam hal daya beli dan kestabilan harga barang dan jasa. Lalu, apakah kebijakan kenaikan PPN ini akan membawa manfaat atau justru menambah beban bagi masyarakat? Artikel ini akan membahas berbagai dampak dari kenaikan PPN yang direncanakan untuk diterapkan pada tahun 2025.
Apa Itu PPN dan Mengapa Kenaikannya Diperlukan?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas barang dan jasa yang beredar di masyarakat. Setiap kali barang atau jasa diproduksi, dijual, atau dikonsumsi, PPN dikenakan pada transaksi tersebut. PPN adalah salah satu sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk mendanai berbagai program pembangunan dan belanja negara.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025 merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, khususnya dalam rangka mendukung pembangunan infrastruktur dan memenuhi kebutuhan pembiayaan negara lainnya. Kenaikan ini juga menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang lebih luas untuk memperbaiki ketergantungan negara pada sumber pendapatan yang lebih stabil dan transparan.
Dampak Positif Kenaikan PPN
1. Meningkatkan Pendapatan Negara
Salah satu tujuan utama dari kenaikan tarif PPN adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Dengan tarif yang lebih tinggi, pemerintah berharap dapat memperoleh lebih banyak dana yang akan digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Dana yang lebih besar ini juga dapat digunakan untuk mengurangi defisit anggaran negara, yang telah menjadi tantangan besar bagi ekonomi Indonesia.
2. Mendorong Reformasi Sistem Perpajakan
PPN adalah jenis pajak yang relatif mudah dipungut, karena langsung dikenakan pada transaksi barang dan jasa. Dengan meningkatkan tarif PPN, pemerintah juga berupaya memperbaiki sistem perpajakan yang lebih adil dan efisien. Reformasi perpajakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan pada pajak penghasilan yang lebih kompleks dan memperluas basis pajak melalui pajak konsumsi yang lebih merata.
3. Peningkatan Kepatuhan Pajak
Kenaikan PPN diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak dari pelaku usaha, karena transaksi yang dikenakan PPN terjadi hampir di seluruh sektor ekonomi. Dengan sistem yang lebih transparan dan mudah dipantau, penerimaan negara melalui PPN bisa lebih optimal dan mengurangi kebocoran pajak.