Dengan adanya wacana pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Tangkil Kulon, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan, Tim KKN Undip 2019 Desa Tangkil Kulon mencoba berpartipasi dengan membuat draft yang berupa peraturan desa tentang pembentukan BUMDes tangkil kulon dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
BUMdes Sendiri nantinya merupakan sebuah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa, dan dibentuk berdasarkan kebutuhan serta potensi desa.Â
Pedoman bagi daerah dan desa dalam pembentukan dan pengelolaan BUMDes yaitu Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa .
Dengan pendirian BUMDes diharapkan menjadi entitas yang mampu mengungkit perekonomian masyarakat, dan juga sebagai salah satu upaya pendayagunaan potensi desa.
Munculnya wacana pendirian BUMDes pengelolaan sampah berawal dari banyaknya tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di desa setempat yang mengakibatkan lingkungan terlihat kotor.
Tak hanya itu, warga Tangkil Kulon juga sering terlihat membakar sampah di halaman rumahnya masing-masing yang membuat pemandangan disetiap sudut gang desa dipenuhi dengan asap pembakaran sampah.
Anisa Ulia Azmi salah satu dari tim KKN Undip 2019 di Desa Tangkil Kulon mengaku prihatin dengan kondisi di desa tersebut. Banyaknya asap dari pembakaran sampah, menurutnya dapat merugikan kesehatan warga setempat.
"Melihat kondisi dari warga yang sering membakar sampah disetiap halaman rumahnya itu bagi kami sangat memprihatinkan," kata Anisa.
Anisa juga menuturkan, dengan pembakaran sampah yang dilakukan, tentunya asap yang ditimbulkan dari pembakaran sampah bisa mengakibatkan gangguan pernapasan bagi masyarakat.
Inisiasi pembentukan BUMDes pengelolaan sampah yang akan dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Tangkil Kulon langsung direspon positif oleh Tim KKN Undip 2019 dengan memberikan draf yang berupa peraturan desa tentang pembentukan BUMDes serta AD/ARTnya sebagai bentuk dukungan.
"Drafnya sudah kita berikan ke pihak Pemdes Tangkil Kulon," ungkapnya.
Pembentukan BUMDes pengelolaan sampah, kata Anisa, akan berdampak positif. Melalui BUMDes pengelolaan sampah di Desa Tangkil Kulon beragam potensi dapat dioptimalkan jika dikelola dengan baik dan bisa menghasilkan manfaat ekonomi dan manfaat lingkungan hidup.
Pasalnya, pengelolaan sampah melalui BUMDes didasari  dua perspektif, yakni perspektif kesehatan lingkungan sekaligus perspektif  bisnis (usaha)
Sekretaris Desa (Sekdes) Tangkil Kulon, Rifda mengucapkan banyak terimakasih kepadan tim KKN Undip 2019 terutama untuk Anisa Ulia Azmi dan Supriardoyo Simanjuntak karena sudah memberikan draft peraturan desa tentang pembentukan BUMDes dan AD/ARTnya.
"Kepedulian dan dukungan teman-teman KKN Undip ini tentunya sangat kita apresiasi dan kami atas nama Pemerintah Desa mengucapkan terima kasih," terangnya.
Rifda berharap, keberadaan unit pengelolaan sampah desa nantinya bisa menjadi solusi persoalan sampah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H