Mohon tunggu...
Rheza Dwi Pratama
Rheza Dwi Pratama Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Departemen Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat, IPB University.

Seorang mahasiswa tahun kedua IPB University, jurusan Sains Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat yang memiliki ketertarikan dalam bidang kepenulisan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Sertifikasi RSPO dalam Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan di Indonesia

10 Mei 2023   17:00 Diperbarui: 10 Mei 2023   17:14 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia merupakan salah satu negara yang perekonomian nasionalnya bertumpu pada sektor perkebunan. Sektor perkebunan sawit memberikan kontribusi sebanyak 13,50% terhadap ekspor nonmigas dan menyumbang 3,5% terhadap total Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2021 di Indonesia. 

Namun, perkebunan sawit di Indonesia masih dihadapkan pada masalah-masalah yang kompleks, seperti deforestasi, degradasi lahan, konflik dengan masyarakat, dan isu-isu sosial lainnya.

Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, implementasi tata kelola perkebunan yang berkelanjutan menjadi sangat penting. Konsep tata kelola perkebunan yang berkelanjutan mengacu pada bagaimana pengelolaan sumber daya yang ada dilakukan secara efisien dan efektif, serta mempertimbangkan aspek keberlanjutan produksi dan meningkatkan kesejahteraan sosial-ekonomi masyarakat.

Salah satu langkah penting yang dapat dilakukan untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan di Indonesia adalah dengan menerapkan sistem sertifikasi. Sistem sertifikasi merupakan salah satu bentuk tata kelola perkebunan yang berkelanjutan dengan memastikan bahwa produk yang dihasilkan dari kebun dan proses produksi-distribusinya telah memenuhi standar yang sudah ditetapkan. 

Sertifikasi RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) merupakan sertifikasi yang memperhatikan aspek keberlanjutan dalam produksi perkebunan, sertifikasi tersebut menjamin bahwa produk minyak kelapa sawit yang dihasilkan memenuhi standar keberlanjutan dari aspek sosial, lingkungan, dan ekonomi. 

Pada aspek lingkungan, RSPO memperhatikan  bagaimana pengelolaan limbah dari sawit, dan memastikan bahwa tidak ada deforestasi dan konversi lahan yang tidak sesuai dalam pelaksanaanya. Pada aspek sosial, hak-hak masyarakat dan kondisi kerja juga perlu diperhatikan. Serta memperhatikan kesejahteraan petani kecil dan efisiensi produksi dalam aspek ekonomi.

Peran sertifikasi dalam tata kelola perkebunan yang berkelanjutan di Indonesia sangat penting. Dalam konteks perkebunan kelapa sawit, sertifikasi RSPO membantu memastikan bahwa produksi minyak kelapa sawit dilakukan secara berkelanjutan dan memenuhi prinsip prosperity, people, dan planet. 

Prinsip prosperity menekankan bahwa dalam proses produksi minyak kelapa sawit harus dilakukan secara transparan dan legal, serta memberikan manfaat. Kemudian, pada prinsip people, pelaku usaha harus bertanggung jawab,  serta menjaga hak individu dan masyarakat yang terdampak oleh kegiatan perkebunan dan pabrik minyak kelapa sawit. 

Sedangkan pada prinsip planet, pelaku usaha perlu melestarikan dan melindungi keberlanjutan lingkungan akibat proses produksi untuk generasi-generasi berikutnya.

Namun, sertifikasi bukanlah satu-satunya cara agar tata kelola perkebunan di Indonesia berkelanjutan. Perusahaan perkebunan harus memastikan bahwa seluruh kegiatan produksi sesuai dengan standar keberlanjutan yang ditetapkan. Hal ini dapat dilakukan dengan membangun sistem pemantauan dan evaluasi yang efektif. 

Selain itu, perlu juga dilakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tata kelola perkebunan yang berkelanjutan. Masyarakat harus memahami bahwa tata kelola perkebunan yang berkelanjutan penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan keberlanjutan produksi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun