Perimbangan keuangan merupakan sebuah pendanaan yang bersumber dari pendapatan APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang akan dialokasikan kepada daerah (otonom) untuk mendanai kebutuhan daerah dalam pelaksanaan desentralisasi
Perimbangan keuangan mempunyai tujuh prinsip kebijakan antara lain adalah :
- Merupakan pembagian tugas antara pemerintah dengan pemerintah daerah sebagai subsistem keuangan negara.
- Sebagai pelaksanaan desentralisasi yang berdasar kepada penyerahan tugas oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dengan stabilitas dan keseimbangan fisikal sebagai perhatian.
- Merupakan sistem yang menyeluruh dengan rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
- Pendapatan Asli Daerah dapat digunakan untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah dengan potensi daerah yang merupakan wujud Desentralisasi.
- Mempunyai tujuan untuk mengurangi kesenjangan fiscal antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah.
- Pinjaman Daerah agar mendapatkan sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
- Memberi peluang kepada Daerah untuk memperoleh pendapatannya sendiri.
Perimbagan keuangan mengacu kepada beberapa hokum diantaranya adalah :
- Diatur dalam Undang-Undang sebagai perimbangan keuangan pusat dan daerah.
- Diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
- Dana Perimbangan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2005
Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan yang dijelaskan di atas terdapat tiga jenis dana perimbangan yaitu : a. dana bagi hasil (merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang nantinya akan dibagikan kepada daerah berdasarkan presentase yang telah ditentukan. Dana bagi hasil sendiri bersumber dari Pajak Bumu dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan sumber daya alam); b. Dana Alokasi Umum (dana ini memiliki tujuan sebagai pemerataan kemampuan keuangan yang ada antar daerah dan memiliki maskud untuk mengurangi adanya ketimpangan kemampuan antar daerah melalui penerapan formula yang mempertimbangkan kebutuhan dan potensi daerah.; c. Dana Alokasi Khusus (Dana ini digunakan untuk pembiayaan kegiatan khusus yang ada di daerah dimana itu merupakan kegiatan khusus daerah sesuai dengan prioritas nasional. Dalam memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat yang belum memenuhi standar.
- Dana Bagi Hasil memiliki 3 sumber utama yaitu :
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibagi dengan imbangan 10% untuk pemerintah pusat dan sisanya yaitu sebanyak 90% kepada pemerintah daerah.
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) penerimaan negara pembagian 20% untuk pemerintah pusat dan sisanya 80% untuk daerah.
- Sumber Daya Alam :
- Sektor Kehutanan (20% untuk pemerintah 80% untuk daerah)
- Sektor Pertambangan Umum (20% untuk pemerintah dan 80% untuk daerah)
- Sektor Minyak (84,5% untuk Pemerintah dan 15,5% untuk daerah)
- Sektor Pertambangan Gas Bumi
Â
- Dana Alokasi Umum
- DAU jika di dasarkan dengan alokasi dasar dan celah fiscal memiliki proporsi sebagai berikut.
- Pembagian DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota sebesar 10%
- Sisanya 90% dari besaran DAU secara nasional
- Dana Alokasi Khusus
- Pada dana alokasi khusus menggunakan metode perhitungan yang mengacu kepada Pasal 54 PP No. 55 Tahun 2005 dimana di dalamnya mengatur bahwa perhitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 tahapan. Tahap pertama yaitu penentuang daerah tertentu harus memenuhi kriteria umum, dan tahap kedua merupakan kriterian khusus serta kriteria teknis.
Studi Kasus Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Daerah : Transfer Pusat Ke Daerah, Pemerataan Keuangan Daerah dan Kapasitas Daerah. Pada jurnal di atas membahas mengenai permasalahan yang muncul dikarenakan transfer daerah yang berbentuk dana perimbangan, sehingga besaran presentase transfer yang dialokasikan kepada daerah rata-rata pertahun berkisar pada angka 30%. Angka tersebut merupakan angka yang tergolong rendah.
Selanjutnya, apabila angka yang dilihat secara kumulatif baik presentase maupun dari besaran nilainya, merupakan sepertiga dari total anggaran Negara yang ada setiap tahunnya. Angka yang masih sangat kecil, apabila dilihat dan mengingat Daerah pada saat ini dibebani oleh urusan-urusan wajib yang jumlahnya sangat banya dengan berbagai ancaman-ancaman tertentu apabila gagal menjalankan kewajibannya.
Yang terakhir merupakan perbagian antara DBH, DAU, DAK, DP dan DOtsus, yang dapat diambil kesimpulan pada DAU Pemerintah masih belum bisa memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh UU No. 33 Tahun 2004, yang artinya DAU setelah 2007 sekurang-kurangnya merupaka 26% dari total Pendapatan Dalam Negeri Neto yang ditetapkan di dalam APBN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H