Salah satu indikator perkembangan dari suatu wilayah merupakan faktor pembangunan, pembangunan sendiri merupakan proses yang telah memalui tahap perencanaan dan merupakan salah satu upaya dari manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya. Pembangunan dalam lingkup yang sebenarnya tidak hanya dalam pemeliharaan sumber daya alam, namun juga sebagai penyedia kebutuhan akan manusia yang semakin lama semakin banyak.
Proses pembangunan selama ini diperlukan dalam rangka meningkatkan standart kualitas hidup dengan tetap melestarikan serta meningkatkan kualitas lingkungan. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Indonesia merupakan salah satu kewajiban bagi pihak pemerintahan yang terbagi menjadi pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah, adanya pemerintahan daerah difungksikan untuk menciptakan kemandirian bagi masing-masing daerah dengan lebih mengoptimalkan peran dari masyarakat.
Salah satu program pembangunan yang ada yaitu pembangunan infrastruktur, yang mana di dalam pembangunan infrastruktur di dalamnya terdapat pembangunan sarana dan prasaarna yang merupakan salah satu kewajiban bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Dalam proses perwujudan pembangunan infrastruktur dapat dimunculkan suatu konsep yang biasa disebut dengan public private partnership atau yang biasa disingkat dengan PPP. Konsep ini merupakan salah satu terobosan dari pemerintah dengan melakukan kerjasama antara pemerintah dengan pihak investor dalam memenuhi fasilitas pelayanan umum terhadap masyarakat.
Public Private Partnership (PPP) merupakan mekanisme pembiayaan alternative yang dapat digunakan dalam penngadaan pelayanan publik yang selama ini telah digunakan secara luas di beberapa negara dunia terutama di negara maju. Di dalam PPP akan dijelaskan mengenai kontrak yang akan dibahas secara rinci mengenai masing-masing tanggung jawab dari mitra yang bekerja sama. Dari beberapa proyek yang ada, berdasarkan Ecorys (2002) public private partnership dibedakan menjadi 6 proyek antara lain yaitu : infrastructure projects, roadsm other transport infrastructure, other projects, area development, and industrial areas.
Di Indonesia sendiri kebutuhan akan pembangunan masih sangat diperlukan, dalam hal ini Public Private Partnership akan banyak diperlukan dalam pembangunan terutama pembangunan infrastruktur. Pada tahun 2005 Indonesia menerapkan konsep PPP dalam pembangunan infrastruktur. Dengan kata lain penggunaan Public Private Partnership sudah sering dijumpai di beberapa wilayah di Indonesia, namun pada beberapa kasus masih sering terdapat penyelewengan seperti kurang memenuhi ketetapan yang telah ditentukan oleh kementrian, dan tidak adanya tender dari pihak pemerintahan.
Saran yang dapat dilakukan agar terwujudnya kerjasama yang lebih baik antara pihak swasta dengan pemerintahan adalah dengan lebih memperhatikan prosedur mengenai tahapan PPP sesuai dengan ketentuan yang ada, perlu adanya proses dimana di dalamnya melibatkan secara langsung masyarakat di kawasan sekitar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H