Mohon tunggu...
Audrey Rhefi Yuanca
Audrey Rhefi Yuanca Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi D3 Keperawatan Universitas Airlangga 2021

Learn to rest, not to quit. Efforts are always better than promises -rhere

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kebijakan Pelonggaran Pemakaian Masker, Apakah Akan Menjadi Boomerang?

11 Juni 2022   13:23 Diperbarui: 11 Juni 2022   14:54 333
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan Desember dunia dihebohkan dengan berita munculnya wabah pneumonia yang secara resmi WHO menamakan penyakit ini dengan sebutan COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan nama virus tersebut adalah SARS-CoV-2 (Severe acute respiratory syndrome coronavirus). Selama 2 tahun belakangan ini kita telah berdampingan dengan COVID-19 dan telah melakukan beberapa kebijakan dan anjuran dari pemerintah guna memutus transmisi SARS-CoV-2 dari manusia ke manusia lainnya.

Moda transmisi SARS-CoV-2 dapat terjadi akibat hubungan kontak atau droplet dan transmisi udara. Transmisi SARS-CoV-2 yang terjadi karena droplet diakibatkan melalui kontak langsung, kontak tidak langsung, atau kontak erat dengan orang yang terinfeksi melalui sekresi seperti air liur dan sekresi saluran pernapasan atau droplet saluran napas yang keluar saat orang yang terinfeksi batuk, bersin, berbicara, atau menyanyi. Adapun transmisi melalui udara didefinisikan sebagai penyebaran agen infeksius yang diakibatkan oleh penyebaran droplet nuclei (aerosol) yang tetap infeksius saat melayang di udara dan bergerak hingga jarak yang jauh. Transmisi SARS-CoV-2 melalui udara dapat terjadi selama pelaksanaan prosedur medis yang menghasilkan aerosol (prosedur yang menghasilkan aerosol).  Keganasan infeksi SARS-CoV-2 umumnya dapat menyebabkan penyakit pernapasan ringan hingga berat dan kematian.

Salah satu kebijakan yang telah kita terapkan selama 2 tahun belakangan ini demi memutus rantai penyebaran COVID-19 yaitu peraturan PSBB (Pembatasan sosial berskala besar) yang mana masyarakat dihimbau untuk tidak keluar rumah jika tidak ada kebutuhan yang sangat mendesak, social distancing (pembatasan sosial) yang mana kita tidak diperbolehkan membuat kegiatan yang mengundang keramaian untuk mengurangi angka penularan, PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), memakai masker, jaga kesehatan dan juga rajin mencuci tangan dengan benar.

Akan tetapi pada Selasa, 17 Mei 2022 Indonesia diinformasikan dengan kebijakan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah. Kebijakan baru tersebut yaitu pelonggaran pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau pada area terbuka (outdoor) dengan syarat masyarakat tidak dalam keadaan beraktivitas dan kebijakan tidak perlu tes swab PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah vaksinasi lengkap (2 dosis). Pemberlakuan aturan ini dilakukan pemerintah dalam masa transisi pandemi ke endemi. Kebijakan pemerintah ini diberlakukan dengan memperhatikan kondisi COVID-19 di Indonesia yang dirasa saat ini semakin terkendali. Dengan kata lain bahwa kebijakan baru ini dikeluarkan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi Indonesia saat ini.

Namun, untuk kegiatan di ruangan atau area tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker dan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid juga tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. Penggunaan masker juga tetap dianjurkan pada masyarakat yang mengalami gejala penyakit seperti pilek dan batuk-batuk. Hal tersebut telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor. Pemberlakuan pelonggaran memakai masker ini mulai berlaku efektif mulai tanggal 18 Mei 2022.

Kebijakan baru ini menimbulkan beragam tanggapan masyarakat. Ada yang tetap setia memakai masker namun ada juga masyarakat yang senang akan adanya kebijakan baru ini dan membuat beberapa masyarakat sudah berani tidak memakai masker di tempat umum.

"Sudah Menjadi Budaya"

Tidak sedikit warga yang tetap memilih menggunakan masker meskipun sedang berkegiatan diruang terbuka. Masyarakat yang enggan tidak memakai masker dikarenakan masih takut akan penularan COVID-19 karena wabah ini belum sepenuhnya hilang. Sebagian besar masyarakat juga merasa memakai masker sudah menjadi budaya baru dan kebiasaan yang tumbuh di tengah masyarakat. Karena saat ini memakai masker bukanlah hanya sebagai salah satu kebijakan yang dianjurkan pemerintah guna memutus rantai penyebaran COVID-19 tetapi sudah menjadi kebutuhan sehari-hari yang tak sedikit masyarakat menggunakannya sebagai perlengkapan dan fashion. Masyarakat merasa jika memakai masker akan menambahkan tingkat kepercayaan diri mereka.

Dengan dikeluarkannya kebijakan ini, akan membuat Indonesia semakin berangsur membaik atau bahkan akan menjadi boomerang? Pertanyaan ini harus diperhatikan dan dipertimbangkan pemerintah karena kebijakan ini dikhawatirkan akan membuat masyarakat bereuforia yang berlebihan sehingga mengabaikan protokol kesehatan yang menyebabkan status endemi COVID-19 kembali menjadi pandemi yang menakutkan. Apalagi ditemukan beberapa masyarakat yang sudah mulai berani tidak memakai masker di tempat umum hingga melakukan kontak fisik dengan jarak rendah yang bisa saja aktivitas tersebut dapat menyebabkan penyebaran COVID-19 justru semakin memburuk dan meluas.

Maka dari itu, dengan dikeluarkannya kebijakan pelonggaran pemakaian masker diharapkan pemerintah harus tetap waspada dan tetap memperhatikan perkembangan COVID-19, pemerintah harus tetap memantau apakah kondisi Indonesia semakin membaik atau bahkan memperburuk keadaan setelah diberlakukannya kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini karena melonjaknya kasus penyebaran COVID-19 atau bahkan kebijakan ini akan menimbulkan virus varian baru lagi atau sub-varian Omicron, seperti BA.4 dan BA.5 yang sudah terdeteksi di Singapura.

Masyarakat juga diharapkan agar tidak terlena, tetap waspada, dan tetap bijak dalam bertindak agar kebijakan pelonggaran pemakaian masker ini tidak akan menjadi bencana atau boomerang untuk kita semua nanti ke depannya. Masyarakat harus dapat mendukung menyukseskan kebijakan pemerintah ini dan ikut berpartisipasi membantu pemerintah menjadikan Indonesia normal dan pulih dari kesengsaraan. Mari bersama-sama mewujudkan Indonesia maju lebih baik dan bersih tanpa wabah pandemi COVID-19.

Referensi :

Levani Y,  Prastya AD, Mawaddatunnadila S. (2021). Coronavirus Disease 2019 (COVID-19): Patogenesis, Manifestasi Klinis dan Pilihan Terapi: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, Vol. 17, No. 1

Transmisi SARS-CoV-2: implikasi terhadap kewaspadaan pencegahan infeksi. World Health Oragnization. (Available at https://www.who.int/docs/default-source/searo/indonesia/covid19/transmisi-sars-cov-2---implikasi-untuk-terhadap-kewaspadaan-pencegahan-infeksi---pernyataan-keilmuan.pdf?sfvrsn=1534d7df_4)

Meuthia, S. (2022). Pelonggaran Penggunaan Masker Diumumkan, Cek Aturannya. (Availavle at https://news.detik.com/berita/d-6083582/pelonggaran-penggunaan-masker-diumumkan-cek-aturannya).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun