Mohon tunggu...
Rhenata Cahya Pitaloka
Rhenata Cahya Pitaloka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Jember Perencanaan Wilayah dan Kota

Hobi saya membaca novel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Jembatan Wirolegi Jember Proyek KPBU

3 Juni 2024   20:04 Diperbarui: 3 Juni 2024   20:04 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelengkapan infrastruktur bagaikan fondasi kokoh bagi pertumbuhan ekonomi pada suatu daerah. Infrastruktur mendukung berbagai aktivitas ekonomi, melancarkan pergerakan barang dan manusia, serta membuka peluang investasi dan lapangan kerja. Namun, menyediakan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan publik bukan tanpa rintangan. Tantangan utama terletak pada keterbatasan anggaran pembangunan. Biaya persiapan, pembangunan, pemeliharaan, dan operasional infrastruktur membutuhkan dana yang cukup besar. Hal ini menjadi fundamental dalam memastikan infrastruktur yang tepat dapat disiapkan, dibangun, dipelihara, dan dikelola secara optimal untuk memenuhi kebutuhan publik secara maksimal. Untuk menghadapi tantangan utama dalam hal anggaran pembangunan daerah maka perlu adanya kerjasama pemerintah daerah dengan pihak swasta. Ada dua alternatif strategi pengadaan proyek infrastruktur yaitu melalui mekanisme Public Private Partnership (PPP) dan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).  

Public-Private Partnership (PPP) merupakan suatu bentuk kerjasama jangka panjang antara sektor publik (pemerintah) dan sektor private (swasta) untuk tujuan mengelola proyek, membangun dan mengembangkan infrastruktur atau layanan kepentingan umum. PPP memungkinkan pemerintah dan sektor private bekerja sama untuk meningkatkan kualitas, efisiensi, dan kompetitivitas layanan publik. Selain itu, PPP juga dapat digunakan untuk mengatasi keterbatasan dana APBN dan meningkatkan partisipasi swasta dalam pengelolaan infrastruktur sehingga dapat meningkatkan kualitas dan efisiensi layanan publik. PPP lebih bersifat umum dan dapat digunakan untuk berbagai tujuan. Selain itu juga PPP tidak memiliki tahapan yang spesifik. Sedangkan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) adalah kerjasama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan/atau layanannya untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.

 Pengadaan proyek infrastruktur melalui mekanisme KPBU diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri PPN Nomor 2 Tahun 2020. KPBU memiliki tujuan khusus untuk kepentingan umum dan memiliki 4 tahapan pelaksanaan, yakni perencanaan, penyiapan, transaksi, dan pelaksanaan perjanjian. KPBU dalam proyek infrastruktur memiliki prinsip alokasi risiko yang proporsional maka dari itu antara Pemerintah dengan Badan Usaha memiliki risiko proyek secara adil dan seimbang. KPBU menggunakan skema Pembayaran Berdasarkan Ketersediaan Layanan (Availability Payment atau AP) yang tidak memungkinkan risiko permintaan (demand risk) bagi Badan Usaha dan memberikan kepastian pengembalian investasi bagi Badan Usaha. Kementerian Keuangan Indonesia menyediakan berbagai fasilitas dan dukungan pemerintah untuk mendukung penerapan KPBU termasuk pengembalian investasi proyek dan memfasilitasi transaksi proyek. KPBU dianggap sebagai skema pengadaan infrastruktur yang strategis, membantu Pemerintah menyiapkan proyek infrastruktur dengan fokus pada sisi kemanfaatan proyek. Skema ini juga memberikan ruang inovasi dengan adanya fleksibilitas metode dan desain yang dapat dieksplorasi oleh Badan Usaha. KPBU memungkinkan optimalisasi pemanfaatan aset infrastruktur, sehingga aset dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan pendapatan. KPBU dalam proyek infrastruktur yang sederhana dengan nilai investasi kecil memiliki struktur/ruang lingkup yang relatif sederhana dan membawa manfaat ekonomi bagi masyarakat. Pemerintah juga memberikan dukungan pada daerah dalam bekerjasama dengan KPBU melalui Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur yang berfungsi mengelola pemberian fasilitas dan dukungan pemerintah serta memfasilitasi PJPK dalam menyiapkan dan melakukan transaksi proyek KPBU.

Terdapat beberapa tantangan dalam pelaksanaan KPBU yaitu kelembagaan yang tidak didukung oleh lingkungan yang kondusif dapat menyebabkan gagalnya KPBU, Ketidakstabilan politik dan kerangka hukum yang buruk dapat menjadi hambatan dan memberikan dampak negatif terhadap implementasi KPBU, dan Pembagian risiko dalam perjanjian KPBU menjadi hal yang dipertimbangkan oleh swasta.

Contoh pelaksanaan KPBU yang lebih spesifik adalah Proyek Pengembangan Wilayah. KPBU digunakan untuk mengembangkan proyek pengembangan wilayah yang melibatkan pengembangan infrastruktur, seperti jalan, jembatan, dan lain-lain. Misalnya Proyek KPBU yaitu perbaikan Jembatan Callender Hamilton di Pulau Jawa. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Baja Titian Utama sebagai Badan Usaha Pelaksana dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) sebagai penjamin. Masa konsesi proyek ini 12 tahun terdiri dari 2 tahun masa konstruksi dan 10 tahun masa layanan. Pembangunan fisik akan dimulai pada 2022 dan selesai pada 2023. Proyek ini dilakukan dengan biaya investasi sebesar Rp2,199 triliun yang dibiayai oleh Bank Mandiri. Bentuk KPBU yaitu Design-Build-Finance-Operate-Maintenance-Transfer dengan skema pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan/availability payment. Dalam proyek diutamakan kualitas dalam pembangunannya dengan diawasi oleh Kementerian Keuangan, PT PII dan pihak perbankan.

Jembatan Callender Hamilton mulai dibangun di Indonesia pada pertengahan tahun tujuh puluhan, jembatan tersebut direncanakan mampu memikul 100% Beban Standar Bina Marga Tahun 1970. Jembatan CH direncanakan sedemikian ekonomis sehingga menghasilkan dimensi dari rangka batangnya relatif keeil bila dibandingkan dengan jembatan rangka baja tipe lainnya seperti rangka baja Belanda, Austria dan Australia.

Pemerintah Kabupaten Jember juga melakukan kerjasama dengan Badan Usaha dalam pembangunan infrastruktur. Pembangunan Jembatan Wirolegi di Jember melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) telah dilakukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas antar wilayah dan memperlancar distribusi logistik di Indonesia. Namun, adanya pembangunan jembatan ini membuat jalanan sekitar jembatan wirolegi mengalami kemacetan, sehingga Dinas Perhubungan (Dishub) Jember melakukan rekayasa lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan tersebut. Proyek penggantian jembatan Wirolegi telah dilakukan melalui skema KPBU dengan masa pelaksanaan 2021-2023. Keterlambatan dalam pelaksanaan proyek dapat mengganggu aliran barang, jasa, dan manusia, sehingga perlu adanya upaya untuk meningkatkan efisiensi pelaksanaan proyek. Jembatan Wirolegi ditutup untuk perbaikan dan pengalihan arus lalu lintas dari Surabaya-Banyuwangi dan sebaliknya. Pengalihan arus ini dilakukan untuk memperlancar proses perbaikan jembatan dan dilakukan dalam waktu 8-9 jam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun