Tindak pidana korupsi yang dilakukan yaitu pada tahun 2020 ada dua pekerjaan fisik yakni pembangunan gedung madrasah di Dusun Krajan RT 9 RW 3 dan pembangunan tower air bersih di Dusun Krajan RT 10 RW 4. Sedangkan pada tahun 2021 tercatat ada empat pekerjaan fisik yakni satu pembangunan jalan aspal dan tiga pembangunan jalan paving.Â
Pekerjaan pembangunan tersebut semestinya dikerjakan oleh tim pelaksana kegiatan (TPK) yang dibentuk kepala desa, namun TPK diduga hanya sebuah formalitas. Sehingga keenam proyek tersebut tidak terlaksana sampai masa anggaran habis. Korupsi dana desa yang dilakukan hingga mencapai Rp. 186.704.826,07.
Korupsi mengakibatkan desa tertinggal, infrastruktur tidak terbangun, dan kesenjangan semakin melebar. Ini tentunya sangat berdampak pada penataan ruang Kabupaten Jember.
Mencegah korupsi dana pemerintah membutuhkan upaya kolektif dari berbagai pihak, yaitu (1) Pemerintah dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, memperkuat pengawasan, dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku korupsi, (2) Masyarakat dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa, melapor kepada pihak berwenang jika ada indikasi korupsi, dan berani menolak segala bentuk pungutan liar, (3) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dengan melakukan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat desa tentang hak-hak mereka dan bagaimana mengawasi penggunaan dana desa
Korupsi dana adalah kejahatan yang merugikan rakyat dan menghambat pembangunan serta kemajuan bangsa. Kita semua harus bersatu untuk mencegah dan memberantas korupsi agar dana dapat digunakan untuk membangun kota sehingga masyarakat sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H