Pembiayaan pembangunan suatu daerah merupakan suatu pembiayaan yang berkaitan dengan pengelolaan dan penggunaan dana untuk meningkatkan kualitas pembangunan melalui proyek meningkatkan infrastruktur, fasilitas, perekonomian daerah dan lain-lain. Selain itu, pembiayaan pembangunan daerah berfungsi untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah, dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya daerah tersebut.Â
Pembiayaan pembangunan daerah melibatkan berbagai lembaga yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), swasta, dan masyarakat. Sumber-sumber pembiayaan pembangunan daerah meliputi beberapa aspek yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, pinjaman daerah, dan penerimaan lain-lain yang sah. Untuk mencapai tujuan ini, diperlukan perencanaan yang terarah dan pengelolaan yang efektif.
Perencanaan pembangunan yang efektif dan efisien membuat sumber daya digunakan secara optimal dan memastikan bahwa proyek-proyek yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dalam pelaksanaan proyek pembangunan perlu adanya identifikasi dan pembagian tugas, kewenangan, dan tanggung jawab Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, swasta, dan masyarakat.Â
Hal ini perlu dilakukan agar dapat meningkatkan efektifitas dalam pelaksanaan dan efisiensi penggunaan sumber daya. Pembiayaan pembangunan daerah juga berkaitan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah  (RPJM) Nasional yakni berisi strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program kementerian/lembaga, kewilayahan, dan lintas kewilayahan, serta sebagai pedoman dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan penggunaan pendanaan.
Pembiayaan pembangunan dan pembiayaan penataan ruang memiliki hubungan yang sangat berkaitan satu sama lain. Pembiayaan penataan ruang berperan penting dalam mengelola dan mengawasi penggunaan dana untuk proyek yang dirancang dalam mencapai tujuan pembangunan melalui infrastruktur, sarana dan prasarana.Â
Penataan ruang berfungsi sebagai pengelola penggunaan sumber daya dan mengawasi penggunaan ruang. Untuk mencapai pengelolaan yang efektif diperlukan penggunaan dana yang berasal dari pembiayaan pembangunan dalam mengoptimalkan pengembangan wilayah.
Pembiayaan penataan ruang memainkan peran penting dalam mengarahkan dan mengawasi penggunaan sumber daya untuk untuk mengatur, mengoptimalkan penggunaan ruang, dan mencapai tujuan pembangunan yang lebih efektif dan efisien. Pembiayaan penataan ruang memiliki beberapa aspek yaitu:
1. Pembiayaan penataan ruang memerlukan sumber dana yang cukup.
2. Perencanaan anggaran yang efektif dan efisien sangat dibutuhkan, karena adanya perencanaan maka pengalokasian dana akan jelas penggunaannya.
3. Pengawasan perlu dilakukan untuk memastikan penggunaan dana telah sesuai dengan tujuan penataan ruang dan untuk mencegah korupsi.
Pengawasan sangat perlu dilakukan baik oleh pemerintahan pusat, pemerintah daerah, badan pengawas dan oleh masyarakat agar pembiayaan sesuai dengan tujuan dan mencegah terjadinya korupsi. Kasus korupsi dapat mempengaruhi pembiayaan pembangunan dalam penataan ruang karena dapat menghambat proses pengelolaan dana yang efektif dan efisien untuk pembangunan daerah tersebut. Korupsi menyebabkan pengelolaan dana menjadi tidak transparan, tidak akuntabel, dan tidak berorientasi pada tujuan rencana pembangunan yang efektif dan efisien.Â
Ada beberapa kasus korupsi yang terjadi dalam pengalokasian dana yang seharusnya digunakan untuk proyek-proyek pembangunan infrastruktur dan fasilitas bagi kebutuhan masyarakat. Tindakan korupsi oleh oknum tersebut dapat menghambat pembangunan daerah karena dana yang seharusnya digunakan untuk proyek-proyek yang bermanfaat dialihkan menjadi keuntungan pribadi. Hal ini mengakibatkan keterlambatan dalam pelaksanaan proyek-proyek sehingga mengganggu pembangunan daerah tersebut.
Kondisi penataan ruang di Kabupaten Jember saat ini masih tergolong kurang. Kualitas tata ruang wilayah Jember dinilai tidak lebih dari 60% dan dinilai kurang baik. Kurangnya kualitas tata ruang ini telah menyebabkan investasi senilai Rp 10 triliun terkendala di Kabupaten Jember.Â
Hal ini juga menghambat perizinan pembanguan  sehingga rencana pembangunan yang sudah ditetapkan terhambat juga dan mengakibatkan banyak investor yang tidak mau mengambil resiko. Peraturan Daerah RTRW merevisi tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember. DPRD menyatakan bahwa kurangnya kualitas tata ruang tersebut, mengakibatkan Jember dalam tahap mengalami kekosongan regulasi.
Faktor-faktor yang mempengaruhi kualitas tata ruang di Kabupaten Jember antara lain:(1) Kurangnya perencanaan tata ruang yang efektif dan berkelanjutan dalam mengatur penggunaan lahan dan pengembangan wilayah di Jember, (2) Kualitas tata ruang Jember dinilai kurang dengan nilai tidak lebih dari 60%. Sehingga mengakibatkan tata kelola kawasan tidak terjamin, (3) Keterbatasan sumber daya dapat mempengaruhi kualitas tata ruang di Jember, (4) Â Keterlambatan penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jember mempengaruhi kualitas tata ruang dan rencana pembangunan terhambat.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah dan penanganan korupsi dalam penataan ruang meliputi beberapa langkah yakni dengan cara pengawasan yang ketat terhadap proses penataan ruang, termasuk perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan. Selain itu dapat melakukan pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang tegas dan adil.
Terdapat contoh kasus korupsi Dana Desa yang terjadi di Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember. Tindakan tersebut dilakukan oleh  Kepala Desa & ASN Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga. Kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada sejumlah pekerjaan fisik pada tahun anggaran 2020 dan 2021.Â