Sukuk, yaitu surat berharga yang merupakan bukti kepemilikan atas aset produktif yang menghasilkan pendapatan berdasarkan prinsip syariah. Sukuk dapat diterbitkan oleh pemerintah, perusahaan publik, atau lembaga lainnya. Imbal hasil yang diperoleh pemegang sukuk berupa bagi hasil atau sewa. Transaksi sukuk menggunakan sistem ijarah (sewa), istisna' (pembuatan barang), salam (pembelian barang di muka), mudharabah, musyarakah, atau wakalah.
Reksa dana syariah, yaitu kumpulan dana yang dikelola oleh manajer investasi syariah untuk diinvestasikan dalam portofolio efek syariah. Reksa dana syariah dapat berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK) atau kontrak investasi bersama (KIB). Imbal hasil yang diperoleh pemegang unit penyertaan reksa dana syariah berupa nilai aktiva bersih (NAB) per unit. Transaksi reksa dana syariah menggunakan sistem mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna', salam, atau wakalah.
Efek beragun aset (EBA) syariah, yaitu surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan pembiayaan berdasarkan aset produktif yang dimilikinya. EBA syariah dapat berupa EBA ijarah (beragun aset sewa), EBA murabahah (beragun aset jual beli), EBA istisna' (beragun aset pembuatan barang), atau EBA salam (beragun aset pembelian barang di muka). Imbal hasil yang diperoleh pemegang EBA syariah berupa angsuran pokok dan margin. Transaksi EBA syariah menggunakan sistem ijarah, murabahah, istisna', atau salam.
Dana investasi real estat (DIRE) syariah, yaitu kumpulan dana yang dikelola oleh manajer investasi untuk diinvestasikan dalam portofolio properti produktif. DIRE syariah dapat berbentuk KIK atau KIB. Imbal hasil yang diperoleh pemegang unit penyertaan DIRE syariah berupa NAB per unit dan distribusi pendapatan. Transaksi DIRE syariah menggunakan sistem mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna', salam, atau wakalah.
Keuntungan dan Tantangan Pasar Modal Syariah
Pasar modal syariah memiliki beberapa keuntungan dan tantangan yang perlu diketahui oleh para pelaku pasar modal. Berikut ini adalah beberapa di antaranya:
Keuntungan Pasar Modal Syariah
- Pasar modal syariah memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan prinsip syariah bagi investor muslim maupun non-muslim. Pasar modal syariah juga memberikan peluang bagi perusahaan syariah atau perusahaan publik syariah untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal.
- Pasar modal syariah memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat. Pasar modal syariah mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkeadilan, beretika, dan berkelanjutan. Pasar modal syariah juga mendukung pengembangan sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, halal value chain, dan ekonomi kreatif.
- Pasar modal syariah memberikan perlindungan bagi investor dan perusahaan. Pasar modal syariah menghindari praktik-praktik yang merugikan atau menipu pihak lain, seperti riba, gharar, maysir, maisir, zulm, ihtikar, najasy, dan bai' al-ma'dum. Pasar modal syariah juga menerapkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab.
Tantangan Pasar Modal Syariah
- Pasar modal syariah menghadapi tantangan dalam hal regulasi dan standarisasi. Pasar modal syariah membutuhkan regulasi dan standarisasi yang konsisten dan komprehensif untuk mengatur produk, mekanisme, dan lembaga pasar modal syariah. Pasar modal syariah juga membutuhkan harmonisasi antara fatwa DSN-MUI dan peraturan OJK.
- Pasar modal syariah menghadapi tantangan dalam hal literasi dan inklusi keuangan. Pasar modal syariah membutuhkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan partisipasi dalam pasar modal syariah. Pasar modal syariah juga membutuhkan edukasi dan sosialisasi bagi pelaku pasar modal untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme dalam pasar modal syariah.
- Pasar modal syariah menghadapi tantangan dalam hal inovasi dan diversifikasi produk. Pasar modal syariah membutuhkan inovasi dan diversifikasi produk untuk menawarkan solusi investasi yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi investor. Pasar modal syariah juga membutuhkan pengembangan produk-produk yang berdampak positif bagi lingkungan dan masyarakat.
Kesimpulan
Pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Islam (syariah). Pasar modal syariah memiliki peran penting sebagai sumber pendanaan bagi perusahaan dan sarana investasi bagi investor. Pasar modal syariah harus memenuhi kriteria-kriteria syariah yang ditetapkan oleh DSN-MUI dan OJK. Prinsip-prinsip syariah yang harus dipatuhi antara lain adalah larangan riba, gharar, maysir, maisir, zulm, ihtikar, najasy, dan bai' al-ma'dum. Jenis-jenis instrumen pasar modal syariah yang ada di Indonesia antara lain adalah saham syariah, sukuk, reksa dana syariah, EBA syariah, dan DIRE syariah. Instrumen-instrumen tersebut menggunakan sistem-sistem syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna', salam, atau wakalah. Pasar modal syariah memiliki beberapa keuntungan dan tantangan yang perlu diketahui oleh para pelaku pasar modal. Keuntungan pasar modal syariah antara lain adalah memberikan alternatif investasi yang sesuai dengan syariah, memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat, dan memberikan perlindungan bagi investor dan perusahaan. Tantangan pasar modal syariah antara lain adalah regulasi dan standarisasi, literasi dan inklusi keuangan, dan inovasi dan diversifikasi produk.
Sumber gambar : @vecstock dari Freepik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H