Mohon tunggu...
Reza Hendradi
Reza Hendradi Mohon Tunggu... profesional -

Lahir Di Bandung, Lulusan Universitas Swasta di Bandung.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

SALAH SATU CARA MENGURANGI TINGKAT PIDANA KORUPSI

22 Oktober 2012   03:06 Diperbarui: 24 Juni 2015   22:33 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak pidana koruspi di Indonesia semakin hari bukan semakin berkurang malah terus bertambah. Ini sangat-sangat memprihatinkan. Disadari atau tidak TPK sepertinya sudah menjadi suatu budaya dinegara ini. Bagaimana gara tingkat pidana korupsi dapat diminimalisir, semua komponen masyarakat harus dapat memberikan solusi dan solusi itu harus mendapat tanggapan serius dari pemerintah.

Di berbagai daerah banyak berdiri lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan berbagai bentuk dan tujuan aktivitas, tetapi hampir kebanyakan LSM dibentuk hanya untuk sebuah eksitensi dengan keanggotaannya tetapi aktifitas pokok  sebuah LSM sebagai sosial kontrol kadang tidak dilaksanakan. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk dapat memberdayakan lembaga-lembaga ini yaitu sebagai lembaga Pendamping Program. Mereka dapat diberikan suatu pembekalan berupa bimbingan teknis dalam hal pendampingan program. Dana program biasanya cukup besar nilainya dan ini perlu suatu kelembagaan pendamping agar aliran dana tersebut dapat tepat sasaran dan tepat guna. Di sisi lain LSM tersebut akan memiliki suatu kegiatan yang positif, mendapat  wawasan baru dan tetntu saja akan menjadi lembaga yang kredibel di masa mendatang dan tentu saja meraka akan mendapatkan suatu imbalan atas kegiatan pendampingannya, ini akan mendambah kesejahteraan melalui hal yang positif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun